Independennews.com | Banyuwangi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, didampingi Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Anacleto Da Silva, bersama jajaran, menerima kunjungan kerja Tim Ahli Perancang Undang-Undang dari DPR RI pada Kamis (19/06/2025).
Rombongan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI tersebut berjumlah lima orang, masing-masing terdiri dari Stephanie Rebecca Purba, Annisha Putri Andini, Esther Pandjaitan, Sabrina Rahma, dan Bagas.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, tim pusat dari Badan Keahlian DPR RI menggali berbagai masukan langsung dari daerah, khususnya DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang dinilai memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan peraturan di tingkat lokal.
Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan atas penyusunan konsep Naskah Akademik RUU, agar produk hukum yang dihasilkan lebih relevan dengan kondisi faktual di daerah.
“Kami menyambut baik kunjungan Tim Ahli dari DPR RI. Ini merupakan momentum penting untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman kami dalam pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan undang-undang di tingkat nasional,” ujar Masrohan saat dikonfirmasi pada Jumat (20/06/2025).
Ia menambahkan, DPRD Banyuwangi berharap agar masukan dari daerah tidak hanya didengar, tetapi benar-benar diakomodasi dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut.
“Tujuan akhir dari kunjungan ini adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum, baik yang dihasilkan oleh DPR maupun oleh DPRD, agar lebih aspiratif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*/Har)