Independennews.com | Pemalang — Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertujuan untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar. Namun, di lapangan, program ini kerap disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah demi keuntungan pribadi.
Seorang narasumber terpercaya, sebut saja GR, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS oleh seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
“Saya prihatin, mas. Di sekolah itu, dana BOS diduga direkayasa LPJ-nya. Misalnya, saya sebagai guru honorer sebenarnya menerima Rp700 ribu, tetapi sekolah mentransfer Rp1 juta dan meminta sisanya dikembalikan ke bendahara,” ujarnya.
Selain itu, GR juga menyebutkan bahwa dana BOS juga digunakan untuk memberikan tunjangan kepada operator sekolah yang statusnya sudah P3K. Padahal, penggunaan dana BOS seharusnya tidak untuk guru yang telah berstatus ASN atau P3K.
Lebih lanjut, pihak sekolah juga disebutkan melakukan berbagai bentuk pungutan terselubung. Di antaranya:
Namun, penggunaan dana dari infak dan iuran tersebut tidak dijelaskan secara transparan.
Menanggapi laporan ini, Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyatakan keprihatinannya. Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS seperti ini mencoreng dunia pendidikan dan harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti ada pemalsuan SPJ, penggelapan, atau penyalahgunaan jabatan, maka pelaku dapat dijerat pidana,” ujarnya. Ia merujuk pada:
Eky menegaskan bahwa jika investigasi mereka menemukan bukti kuat, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia juga menduga praktik serupa mungkin terjadi di satuan pendidikan lain, dari PAUD hingga SMA.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang serta oknum kepala sekolah yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. ( Alwi Asegaf)