Imdependennews.com | MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL) dan Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan, Kamis, 22 Mei 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan Wakil Ketua Komisi II, Jumiati.
Agenda RDP membahas isu penahanan sertifikat milik warga oleh Bank Central Asia (BCA), yang diangkat oleh Forum Mahasiswa. General Manager PT MUL, H. Muhammad Dahlan, menyampaikan bahwa sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman kredit pembukaan kebun plasma, dengan PT MUL sebagai fasilitator masyarakat dalam pengajuan ke BCA.
Menurut Dahlan, skema yang disepakati mewajibkan petani menjual hasil sawit ke PT MUL. Dari penjualan tersebut, potongan dilakukan untuk membayar angsuran kredit. Namun, seiring waktu, sejumlah petani menjual sawit ke pihak lain, diduga untuk menghindari potongan angsuran.
“Bisa jadi karena tidak mau dipotong, mereka menjual hasilnya ke luar,” ujar Dahlan. Ia juga menambahkan, pembagian keuntungan awal yang disepakati sebesar 70:30 antara petani dan perusahaan, diubah menjadi 60:40.
Dalam forum tersebut, PT MUL juga memaparkan data keuangan Kelompok Tani Harapan Bersama yang dinilai mahasiswa tidak transparan. Namun, pihak perusahaan membantah adanya kecurangan terkait sertifikat.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya menegaskan, DPRD hanya berperan sebagai mediator. Ia menyayangkan tidak adanya data pembanding dari pihak mahasiswa atas tudingan yang disampaikan.
“Kami harap ke depan tidak ada lagi informasi keliru yang berkembang di masyarakat,” ujar Munandar.