independennews.com | Demak – Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kabupaten Kudus, nekat membacok ayah pacarnya, AR (42), lantaran hubungan asmaranya tidak direstui dan sang pacar dijodohkan dengan pria lain. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
“Pelaku membacok korban menggunakan senjata jenis celurit saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni saat dikonfirmasi di Mapolres Demak, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Kuseni, sebelum melakukan aksinya, MR sempat menanyakan keberadaan AR kepada tetangga korban. Setelah mengetahui korban masih tertidur, ia lalu menyusup masuk ke rumah dan mendatangi kamar AR. Pelaku sempat membangunkan korban, lalu menanyakan alasan di balik perjodohan anaknya.
“Tak pikir panjang, pelaku langsung menyabetkan celurit ke dada kanan dan kiri korban lebih dari lima kali hingga korban mengalami luka serius,” kata Kuseni.
Korban sempat berteriak, hingga para tetangga datang dan mengetahui kejadian tersebut. Pelaku yang panik langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario yang sudah disiapkan bersama seorang temannya.
AR kemudian dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, Kabupaten Jepara. Ia menjalani perawatan intensif dengan 39 jahitan akibat luka bacokan. Sementara warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mijen.
Beberapa saat setelah kejadian, pelaku MR mengaku perbuatannya kepada ayahnya dan memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Mijen. Polisi kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya di Polres Demak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit, sepeda motor, kaus putih, serta sprei yang berlumuran darah milik korban.
“Motif tersangka adalah sakit hati karena korban tidak merestui hubungannya dengan putri korban,” kata Kuseni.(Dwi Saptono)