DPP LSM Gussur Surati Pengelola Pasar Ikan Cemara

Kondisi sungai dipenuhi tumpukan sampah di sekitar Pasar Ikan Cemara. Rabu (8/1/2025). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (LSM Gussur) resmi melayangkan surat kepada PT Cemara Indah Permai, pengelola Pasar Ikan Cemara pada Rabu (15/1/2025).

Surat tersebut berisi tuntutan tegas agar pihak pengelola segera menghentikan dugaan praktik pembuangan sampah pasar ke aliran sungai di sekitar wilayah pasar.

Ketua DPP LSM Gussur, Bilser Silitonga, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar undang-undang dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada pengelola Pasar Ikan Cemara untuk segera mengambil tindakan konkret terkait masalah ini. Pembuangan sampah ke sungai adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus dihentikan sekarang juga,” ujar Bilser dalam keterangannya.

Investigasi yang dilakukan oleh LSM Gussur menunjukkan kondisi aliran sungai di sekitar Pasar Ikan Cemara yang tercemar berat. Sampah-sampah yang ditemukan mengakibatkan air sungai mengeluarkan bau busuk.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Dalam pantauan kami, sampah yang berasal dari Pasar Ikan Cemara ini diduga dibuang secara sistematis ke aliran sungai oleh pengelola pasar. Jika tidak segera dihentikan, hal ini dapat memicu bencana lingkungan yang lebih besar,” jelas Bilser.

DPP LSM Gussur tuntut tindakan tegas dalam surat tersebut, DPP LSM Gussur memberikan tenggat waktu kepada PT Cemara Indah Permai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia meminta pengelola pasar menyediakan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi.

“Surat yang kami kirimkan menuntut pengelola pasar segera menghentikan pembuangan sampah ke sungai, menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai, dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi,” tegas Bilser.

Jika pengelola Pasar Ikan Cemara tidak merespons atau mengabaikan tuntutan tersebut, LSM Gussur berencana menggelar aksi demonstrasi dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Bilser menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir untuk memastikan pelaku pencemaran lingkungan mendapatkan sanksi tegas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika pengelola pasar tidak bertindak, kami siap melibatkan aparat penegak hukum untuk memproses tindakan mereka sesuai undang-undang lingkungan hidup,” kata Bilser.

LSM Gussur juga memperingatkan bahwa pencemaran sungai akibat sampah Pasar Ikan Cemara dapat memicu banjir besar, terutama saat musim hujan.

Sampah yang menyumbat aliran air akan memperparah risiko luapan sungai, mengancam pemukiman warga di sekitar lokasi pasar.

“Pencemaran ini bukan hanya masalah lokal. Ini adalah ancaman serius bagi warga di sekitar sungai, termasuk wilayah Medan dan Deliserdang. Pemerintah daerah dan pengelola Pasar Ikan Cemara harus bertanggung jawab sebelum bencana lebih besar terjadi,” pungkas Bilser.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini menantikan tindakan nyata dari pengelola pasar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ke sungai. (tbs)

You might also like