Independennews.com | Medan – Penasehat Hukum Yayasan Citra Keadilan memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan dugaan pelanggaran tata ruang, izin lingkungan hidup, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan diduga dilakukan oleh salah satu rumah sakit di Medan.
“Kami, Penasehat Hukum Yayasan Citra Keadilan, sangat mengapresiasi respon dan ketegasan Kapolda Sumut atas aduan yang kami sampaikan pada Februari 2024 lalu,” ujar Judika Atma Togi Manik, SH, MH, Senin (13/01/2025).
Judika mengungkapkan bahwa rumah sakit berinisial RM yang dimiliki oleh PT RMH diduga melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
“Terlapor diduga telah menghilangkan gang family untuk mendirikan bangunan rumah sakit. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan izin lingkungan tata ruang dan Perda Kota Medan,” jelasnya.
Judika, yang didampingi dua rekannya, Omega Jaya Siahaan, SH, MH, dan Alfa Prima Siahaan, SH, MH, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kami sangat menghargai langkah Kapolda Sumut yang telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B/1376/XII/Res.1.24/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Desember 2024,” ungkapnya.
Judika juga meyakini bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kami percaya pihak kepolisian telah menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran tersebut. Kami berharap Kapolda Sumut segera menentukan status tersangka agar kasus ini semakin jelas,” tegasnya.
Senada dengan Judika, Omega Jaya Siahaan, SH, MH, meminta agar Kapolda Sumut tidak ragu menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar Kapolda Sumut segera menetapkan tersangka pada tingkat penyidikan ini, mengingat kasus ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyusutan pendapatan negara,” kata Omega.
Omega juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kasus ini berjalan di tempat.
“Apabila kasus ini tidak menunjukkan perkembangan, kami siap melaporkan ke Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah masalah serius yang dapat berdampak besar pada pendapatan negara,” pungkasnya.
Langkah tegas Yayasan Citra Keadilan tersebut menjadi perhatian publik, terutama dalam mengawal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup di Kota Medan. (Wilson)