Independennews.com | Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penangkapan terjadi pada Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pengamanan terhadap terpidana kasus UU ITE telah dilakukan sesuai prosedur.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sebelumnya telah beberapa kali memanggil terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim.
Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, permohonan penangkapan dan pencantuman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diajukan ke Kejati Sumut.
Pada tahun 2017, Dariah Perdana diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik dapat diakses tanpa izin dari pihak terkait.
Tindakannya melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Saat penangkapan, terpidana melakukan perlawanan, sehingga tim intelijen Kejati Sumut mengalami kesulitan saat memasuki rumahnya.
Akhirnya, tim terpaksa mendobrak pintu depan rumah dengan didampingi kepala lingkungan dan aparat desa setempat.
Yos A Tarigan menjelaskan bahwa keluarga terpidana sempat menghalangi upaya penangkapan ini.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan kemudian diserahkan kepada Kejari Pematang Siantar.
Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely, bersama Jaksa Eksekutor, menerima terpidana untuk dibawa ke Pematang Siantar guna menjalani hukuman.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan terpidana kasus UU ITE menjalani hukuman yang telah diputuskan. (*)