Independennews.com | Medan – Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Zahir tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya lima tersangka lainnya telah ditetapkan.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi. Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni AH Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F wiraswasta yang juga adik mantan Bupati, DT Sekretaris Dinas Pendidikan, RZ Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir telah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa.
Namun, ia mangkir dari panggilan pertama tersebut. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir,” tambah Kombes Hadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Zahir sebagai mantan bupati, serta keterlibatan sejumlah pejabat penting dalam lingkup Pemkab Batu Bara.
Penyidikan kasus suap ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut praktek-praktek korupsi yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas pemerintahan.
Penetapan Zahir sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab tinggi. (*)