IndependenNews.com | Taput – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara (Taput) Donny K Ritonga SH.MH, Kamis (16/5/2024) mengungkapkan, tindak pidana penggunaan Narkoba di Kabupaten Tapanuli Utara sudah masuk dalam kategori Extra ordynari Crime.
“Apabila kita melihat dari jenis barang bukti, yang dominan itu narkoba. Terkait narkoba ini untuk Tapanuli Utara sudah menunjukkan angka yang cukup tinggi. Artinya sudah masuk kategori Extra Ordinary Crime,” kata kajari di kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan.
Menurut Donny, setiap bulannya dari berkas perkara yang ditangani Kejari Taput didominasi tindak pidana kejahatan penggunaan narkotika. Oleh karena itu, menurut Kajari, situasi ini bisa menjadi momentum untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kejahatan lain, yang harus menjadi perhatian khusus Pemerintah melalui Forkopimda dikatakan Donny adalah tindak pidana kesusilaan. Karena hampir setiap bulan selalu ada berkas perkara kesusilaan, dimana korbannya didominasi anak-anak.
Sementara Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak ketika dimintai tanggapan atas pernyataan Kajari Taput dan tindakan Polres untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui aplikasi WA belum memberi keterangan.
Dilaporkan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum, dilakukan dilokasi kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Berupa narkoba jenis sabu sebesar 90 gram, jenis ganja sebesar 16 gram, barang bukti kejahatan kesusialan, HP dan lainnya.
(Maju Simanungkalit)