LSM LP- KPK Siap Laporkan Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Foto : LP – KPK Kabupaten Banyuwangi

IndependenNews.com, Banyuwangi | Lembaga Swadaya Masyarakat (Lembaga Pengawal – Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) LP – KPK Kabupaten Banyuwangi menyoroti tempat perusahaan karaoke M yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Sigit ketua LP – KPK, dirinya siap untuk melaporkan ke pihak aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil investigasi, bahwasanya salah satu tempat perusahaan hiburan karaoke yang ada di Banyuwangi telah bekerja sama dengan seorang yang diduga mucikari berinsial mami (E), “kata Sigit

Lanjut Sigit menyampaikan, dalam komunikasi tim investigasi dengan Mami ( E) melalui telepon menggunakan aplikasi Whatsapp mengaku pihaknya ada perjanjian dengan perusahaan dan pihaknya juga ngeluarkan anggaran yang nilainya besar dalam satu bulan.

“Saya harus membayar yang udah diantensi oleh perusahaan hiburan karaoke M, perbulan dengan nilai yang signifikan melalui menejer By, untuk dialokasikan ke pihak APH dan yang lainnya,” ujar Mami (E), (23/11) pekan lalu , kepada Sigit (Ketua Lembaga LP – KPK) melalui aplikasi whatsapp

Mami E juga mengatakan bahwa sebelumnya ia membabat hutan itu baru bulan ke 3, bulan pertama berat karena belum pada ada yang tau kalau ada Lady Companion ( LC), terus bulan kedua udah lumayan dan bulan ketiga lancar, baru setengah tahunan berjalan kerjasama dengan perusahaan. Dan saat ini dalam 2 minggu terakhir anak buah banyak yang pulang keadaan sangat sepi.

“Ini sudah jadi komitmen saya dengan perusahaan maka mau tidak mau harus kita jalani dan kita keluarkan anggaran tersebut meskipun sepi, soalnya saya harus menanggung sendiri semuanya, perusahaan tidak mensupport apapun, seperti transportasi, tempat tinggal, listrik dan air tapi tetap saya lakukan apa yang udah jadi atensi saya dengan perusahaan,” terang Sigit kepada media, menirukan ungkapan Mami E, Senin (27/11).

Untuk diketahui, kata Sigit, yang dimaksud sebagai korban TPPO adalah seorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/ sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang ( UU) Republik Indonesia Nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, serta Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana( KUHAP) dan peraturan pelaksanaanya.

Menurut pasal 1 UU Nomer 21 Tahun 2007, Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang – undang (UU) ini.

Dalam UU tersebut dijelaskan, perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. ( Tim)

You might also like