IndependenNews.com, Blitar | DPRD Kabupaten Blitar mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada Rabu (29/3/2023) di Ruang Graha Paripurna DPRD setempat.
Dalam penjelasannya, Bupati Blitar, Rini Syarifah memaparkan capaian kinerja pembangunan Kabupaten Blitar selama satu tahun yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, ia juga memaparkan berbagai penghargaan yang telah dicapai disertai keberhasilan program pada tahun 2022. Sebagai Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar, Rini Syarifah berharap pembangunan daerah dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Bupati Blitar tentang penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun 2022 pada 27 Maret 2023. “Sesuai aturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Makanya, kami tindak lanjuti dengan menggelar rapat paripurna tersebut,” ujar Suwito.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pengawasan DPRD Kabupaten Blitar terhadap kinerja pemerintah daerah. LKPJ tahunan yang disampaikan oleh Bupati Blitar berisi laporan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Blitar akan menilai kinerja pemerintah daerah dan memastikan bahwa program-program pembangunan yang telah dijalankan sesuai dengan RKPD dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Blitar”, papar Suwito.
“Rapat paripurna ini juga menjadi ajang bagi DPRD Kabupaten Blitar untuk memberikan rekomendasi dan saran yang konstruktif kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan ke depan. Harapannya, dengan adanya rapat paripurna ini, pembangunan di Kabupaten Blitar dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat”, Lanjut Suwito.
Suwito menegaskan bahwa DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2022 yang sudah disampaikan. Pansus LKPJ akan bekerja hingga bulan April 2023. “Pembahasan LKPJ Bupati Blitar yang disampaikan tadi akan dilakukan oleh panitia khusus dan kami targetkan April 2023 sudah selesai. Dalam pelaksanaan pembahasannya, Pansus LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2022 akan mempelajari dokumen LKPJ tersebut secara seksama dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan informasi dan masukan yang diperlukan. Setelah itu, Pansus LKPJ akan menyusun laporan hasil pembahasan yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat paripurna selanjutnya.,” tutup Suwito.(Adv/DPRD)