IndependenNews.com, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua I, M Kamaluddin; Walikota Batam, Muhammad Rudi serta dihariri anggota DPRD Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (11/08/2022).
Pada kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan hasil rapat pembahasan bersama Tim Teknis Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Adapun kesimpulan hasil kunjungan konsultatif adalah sebagai berikut:
Oleh karena itu, Pansus mengajukan penundaan pengesahan sampai terbitnya hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri. Selain itu, Pansus juga meminta perpanjangan waktu selama 30 hari. (SOP)