Masyarakat Awasi Bersama, DPRD Lingga Main Proyek Anggaran POKIR Langgar UU No 17 Tahun 2014

Foto : Mantan Bupati Lingga H Alias Wello

IndependenNews.com, Lingga | Mantan Bupati Lingga, H Alias Wello meminta kepada seluruh anggota DPRD Lingga untuk tidak bermain proyek dari Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD Lingga

Dijelaskannya Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” ujar Alias Wello, Senin (20/03/2023) kepada Media ini.

Ditegaskan, bahwa APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Dan ia juga mengimbau Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan turut serta memuluskan permintaan anggota DPRD tersebut.

“Ini malah terang terangan memberikan ruang untuk kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Secara tegas ia juga tidak menyetujui adanya anggaran Pokir bagi anggota DPRD Lingga. Dikarenakan Hal ini tidak adanya kejelasan aturan untuk pemerintah memposting anggaran tersebut

“Alokasi anggaran APBD untuk pembangunan sebelum disahkan dibahas DPRD, ruang pembahasan inilah jadi wadah anggota DPRD untuk memasukan usulan usulan kebutuhan pembagunan,” terang Alias

Informasi di lapangan sudah tidak lagi menjadi rahasia umum beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ada yang mengeluhkannya. ( juhari )

You might also like