Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru SMAN Darusholah Singojuruh Tidak Sesuai Spesifikasi

IndependenNews.com, Banyuwangi | Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN Darusholah Singojuruh yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2022 di duga tidak sesuai spesifikasi.

Pembangunan kelas baru ini menelan Anggaran DAK senilai RP.673.551.941,- berdasar nomer Kontrak : 979/2901.2.9/101.2/2022 dalam pelaksanaan kegiatan adalah Komite Sekolah.

Dari pantuan wartawan Independennews.com, bangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB) dalam pelaksanaan diduga ada penyimpangan atau yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terlihat dari penggunaan besi yang bervariasi dari ukuran kecil dan besar dirakit jadi satu untuk pemasangan slup (balok Pondasi Bangunan) dan juga Kolom (tiang dinding bangunan), hal itu dinilai terkesan pengerjaannya asal-asalan. Atas tindakan tersebut disinyalir untuk meraup keuntungan.

Hasil pantauan di lapangan tersebut, Ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu), Irfan Hidayat, angkat bicara, kami akan menyikapi dugaan penyelewengannya , dan akan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

“Anggaran yang bersumber dari Anggaran DAK tahun 2022 senilai Rp.673.551.941 juta, untuk pembangunan tiga ruang kelas dan pelaksana kegiatan komite sekolah maka untuk pengawasan masyarakat juga perlu dilibatkan karena ini anggaran perintah. Yang pasti, kita akan laporkan jika terindikasi ada penyelewengan pada pelaksanaan proyeknya,”ujar Irfan. (Kamis, 20/10/2022).

Lanjut Irfan, Fungsi komite sekolah sebagai pelaksana proyek DAK, secara otomatis komite sekolah “terkesan” menjadi kontraktor kontruksi bangunan.

Foto : Spanduk Proyek

Komite sekolah boleh melaksanakan kegiatan swakelola, namun pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan, meskipun swakelola dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, namun harus  memiliki kemampuan dalam bidang Jasa Konstruksi dan mereka harus memiliki SKA atau SKT dalam bidang Jasa Konstruksi sesuai wewenang Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, apabila tidak memilik, jelas merupakan pelanggaran hukum,” Ujar Irfan.

Sebagai informasi, kata Irfan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa, salah satu tipe swakelola adalah “Kelompok masyarakat penerima hibah.” namun Kata “penerima hibah” ini telah dihilangkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Saat dikonfirmasi salah satu guru menyampaikan kepada media ini bahwasanya proyek DAK tersebut dikerjakan secara swakelola dan untuk lebih lanjutnya tidak tahu.

Sementara kepala sekolah, Hadiri saat dikonfirmasi via telp beliau tidak berada di SMAN Darusholah Singojuruh melainkan ada di SMAN 1 Wongsorejo. Karena jabatan beliau merangkap di dua jabatan di lembaga tersebut.

“Ya mas, Saya berada di SMAN 1 Wongsorejo mas, dan untuk di SMAN Darusholah Senin- Rabo ,” ucap Hadiri.

Sedangkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi, Istu Handono belum dapat memberi penjelasan karena masih di luar kota.(Har)

You might also like