IndependenNews.com, Anambas | Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi menyebutkan terkait persoalan menyangkut wilayah laut adalah merupakan kewewenangan provinsi.
Menanggapi persoalan yang terjadi antara
nelayan bagan apung dengan nelayan pancing ulur, minggu depan dinas terkait akan datang ke Anambas.
Bahkan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi
juga telah menginstruksikan kejajarannya untuk mensosialisasikan permen nomor 18 tahun 2021, kepada Masyarakat nelayan.
“InsyaAllah minggu depan beliau akan datang, untuk menunjukkan wilayah tangkap, karena disitu letak permasalahannya, antara Nelayan bagan apong dengan nelayan pancing ulur,” ungkapnya kepada awak media.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan dengan kedatangan kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi itu, ia berharap kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa segera difungsikan dikarenakan selama ini tidak aktif.
“Kita minta kantor cabang DKP yang disini itu segera difungsikan, seperti pejabatnya diaktifkan karena salama ini lama tidak aktif, dan minta ditunjuk pejabat yang baru,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga mengatakan, untuk kedepannya Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengarahkan untuk minyak subsidi ini akan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi yang tidak sesuai atau salah sasaran.
“Makanya kami sekarang minta data, seprti nelayan, petani sehingga nantinya ada kelaster, sehingga kedepannya minyak subsidi ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak ada lagi tidak sesuai, inikan permasalahanya itukan, yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat layak mendapatkan, namun malah dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak boleh, ” Katanya.
Terkait dengan permasalahan yang ada di nelayan dirinya mengatakan, berbagai langkah yang sudah dilakukan baik itu dari pemerintah daerah maupun DPRD tetap secara intens dilakukan tidak pernah diabaikan, namun permasalahannya itu wilayah laut dan pemda sendri punya batas wewenang untuk terkait permasalah itu.
“Kami tidak punya wewenang terkait dengan wilayah laut, wewenangnya itu di Provinsi. Dan ini yang kita mintakan kedepanya lebih kuat untuk pengawasannya, ” kata Ody.
“Yang pertama kita sepakati itu wayah tangkap antara bagan apung dan nelayan pancing ulur akan ditetapkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku itu akan langsung dikordinir oleh tim DKP Provinsi minggu depan kesini”
“Kedua terkait denga BBM jenis solar 321 ton perbulan itu, kita sepakati bersama itu pertama untuk nelayan, dan jenis usaha yang lain seperti UMK, petani juga dan penerangan dan seterusnya kita tuangkan dalam kesempatan bersama”
“Nanti siapa yang menafaatkan itu semua, itu data-data dari kecamatan melalui desanya, yang berhak menerimanya.”(rs/*)