Sat Resnarkoba Polres Anambas Amankan Pria Miliki Narkoba Jenis Sabu

Foto : JT Pria tersangka miliki sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas

IndependenNews.com, Batam | Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pria (JT) kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Pria tersebut diamankan di Jl. Patimura Kel. Tarempa Kab. Kepulauan Anambas, pada Kamis 7 Maret 2022.

Penangkapan JT bermula Sat Resnarkoba Polres Anambas memperoleh informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang biasa menjual atau memiliki narkotika gol I jenis sabu di Wilayah Tarempa Kab. Anambas.

Kemudian, Sekitar pukul 22.30 wib personil Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, personil langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn.

Setibanya di lokasi kemudian, personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (JT), kemudian dilakukan Penggeledahan lalu ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri.

“Kemudian Pers Sat Resnarkoba membawa (JT) kerumahnya di Jl. Patimura untuk dilakukan penggeledahan & ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho,” ujar Kapolres Amanbas AKBP. Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kasat Resnarkoba Polres Anambas Iptu SM Simanjuntak.

Dijelaskan Iptu SM Simanjuntak, barang bukti yang diamankan dari JT yakni berupa 5 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat total 0,75 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah KTP an. (JT), 6 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 Unit HP merk Xiaomi dengan nomor : 0813 XXXX XXXX, 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam.”

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009″, pungkasnya”.

Kepada Masyarakat Anambas, Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, menghimbau agar masyarakat ikut memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangan nya.(RS)

You might also like