IndependenNews.com, Batam | Empat mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa di depan bright PLN Batam, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/04/2022).
Aksi tersebut berjalan selama kurang lebih 20 menit. Keempatnya bergantian menyuarakan aspirasi masyarakat kota Batam kepada bright PLN Batam, terkait pelayanan bright PLN Batam.
Koordinator aksi, Zulfikar, mempertanyakan kejanggalan penetapan kWh di perumahan bersubsidi dan perumahan elit yang sama-sama memakai meteran 2.200 kWh. Ia menilai, perumahan bersubsidi seharusnya menggunakan meteran dengan kWh yang lebih rendah, karena biayanya terlalu memberatkan masyarakat.
“Kenapa langsung ditetapkan dengan klasifikasi paling tinggi 2200 kWh? padahal masih ada yang rendah seperti 1.300 kWh,” ucap Zulfikar dalam audiensi bersama bright PLN Batam.
Zulfikar menyebutkan, tuntutan mereka sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dan sesuai konstitusi yang kami pelajari, itu kan emang ada 4 klasifikasi terkait kwh listrik. Jadi semakin tinggi kwh, semakin tinggi juga biaya yang harus dibayarkan.
Hal itu, kata Zulfikar, jjuga tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 21 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 28 Tahun 2016, pasal 3 ayat 1b poin 1-4.
Ia berharap, tuntutan mereka dapat direspons pihak bright PLN dalam 14 hari ke depan. Kemudian, mereka menyampaikan akan melakukan aksi yang sama di kementerian BUMN dan PLN Pusat untuk mengevaluasi pimpinan bright PLN Batam jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Bukti Panggabean, mengatakan bahwa penetapan meteran 2.200 kWh di perumahan bersubsidi merupakan permintaan pihak Developer ketika mengajukan pemasangan meteran.
“Penetapan 10 Ampere (2.200 kWh) itu permintaan developer, kalau masyarakat minta turun ke 4 Ampere (1.000 kWh) juga bisa. Tapi, di Batam itu tidak cukup dipakai untuk apa-apa,” ucap Bukti.
Bukti menjelaskan, penetapan kWh tersebut bukan kebijakan mereka, tapi sesuai dengan pengajuan pelanggan. Dari pengajuan itu, pihaknya kemudian melakukan pemasangan sesuai dengan pemesanan. (SOP).