Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar, Komisi II DPRD Banyuwangi Akan Panggil Kepala Upt Pasar Rogojampi

Foto : Anggota Komisi II DPRD Banyuangi Sya’roni

IndependenNews.com, Banyuwangi | Pedagang pasar Rogojompi mengeluhkan pungutan retribusi pasar, yang dipungut dari para pedagang. Pasalnya petugas retribusi tidak mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan para pedagang kepada petugas.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) no 12 tahun 2011 tentang Retribusi pasar, para pedangang wajib membayarkan retribusi sesuai dengan nilai nominal yang tertera dalam karcis. Namun pada pelaksanaannya dilapangan, kerap terjadi kelebihan pembayaran oleh para pedagang yang kemudian tak dikembalikan petugas kepada para pedangang.

Informasi yang dihimpun Awak Media ini, nilai retribusi yang tertera dalam lembaran karcis sebesar Rp600, kemudian Petugas pemungut restribusi menyerahkan tiga lembar karcis sehingga pedagang dikenakan retribusi. sebesar Rp 1.800.

Sehingga apabila para pedagang membayarkan dengan uang Rp2000, maka petugas retribusi tidak mengembalikan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 200 rupiah kepada para pedagang, atau dikantongi oleh petugas.

Menaggapi hal tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Sya’roni kepada Media ini mengatakan bahwa sesuai dengan perda no 12 tahun 2011 tentang Retribusi pasar, ia menduga telah terjadi Penyimpangan pada pelaksanaan pemungutan Retribusi karcis pasar Rogojampi.

“Yang seharusnya pemungutan retribusi pasar harus sesuai dengan nilai yang tertera dalam karcis, jika ada kelebihan pemungutan dan tidak dikembalikan kepada para pedangang maka terjadi penyimpagan,” ujar Sya’ roni politisi partai persatuan pembangunan (PPP) ini.

Dikatakan Sahroni, berdasarkan aturan perda no 12 tahun 2011, nilai rezribusi yang dibayarkan pedagang kepada petugas pasar baru Rogojompi wajib memberikan karcis dan membayarnya sesui dengan nilai nominal yang tertera dalam karcis.

“Jika pedangang membayar Rp 2000, kepada petugas pasar dari UPT pasar Rogojampi, sementara nilai nominal dalam karcis Rp 1800, maka hal itu merupakan murni penyelewengan dan tidak dibenarkan,”ujar Syahroni.

Atas dugaan penyimpangan itu, tambah Syahroni, pihaknya akan memanggil kepala UPT Pasar Rogojompi untuk didengarkan seperti apa kejadian sesungguhnya di lapangan.

“Kita akan memanggil instansi terkait, dalam hal ini kepala UPT pasar rogojampi, karena tindakan tersebut dinilai sangat merugikxan para pedagang yang ada di pasar baru Rogojampi.”Tutupnya (Har)

You might also like