IndependenNews.com, Batam | Ombudsman RI perwakilan Kepri secara virtual memaparkan hasil survei pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di Batam melalui zoom meeting, Selasa (22/02/2022).
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan, tujuan dilakukannya survei adalah untuk mendorong Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Yakni memastikan ketersediaan minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dalam memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” ucap Lagat.
Lagat merinci, ada beberapa sampel yang dijadikan sebagai lokasi survei yakni 1 Pasar Modern, 1 Pasar Tradisional, 3 toko Modern dan 4 toko Tradisional/Kelontong. Sehingga total 9 titik Pasar/Toko di Batam.
Lagat mengatakan, dari kesembilan titik yang di survei, secara umum persediaan minyak goreng di Batam masih terpenuhi, baik di Toko, Pasar Tradisional, maupun Toko dan Pasar Modern.
Di samping itu, pihaknya juga tidak menemukan penjualan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan biasa di segmen Toko dan Pasar Tradisional, serta Toko dan Pasar Modern.
Selain itu kata Lagat, sebagian besar pedagang/pengusaha telah mengetahui anjuran pemerintah terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium. Namun, ada temuan minyak goreng premium kemasan 500 ml seharga Rp 8.000, dan ukuran 2 liter seharga Rp. 37.000 dan Rp. 38.000,-.
“Adapun hasil temuan lain, ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko dan pasar modern maksimal 2 liter dan para pedagang mengaku bahwa Disperindag Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan/meninjau sekaligus melakukan kontrol harga,” terangnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam melakukan pemantauan stok dan harga di toko modern, pasar modern, toko Tradisional dan pasar Tradisional.
“Disperindag juga bisa mengingatkan pengusaha untuk menetapkan harga minyak goreng tidak lewat dari HET. Bagi pengusaha yang tidak patuh, Disperindag juga bisa mencabut izin pengusaha tersebut,” tegasnya. (SOP)