Dalam 2 Bulan, Polres Blitar Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

IndependenNews.com, Blitar | Selama dua bulan dari November hingga Desember 2021, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Hasil penyelidikan dan pengembangan serta upaya paksa penangkapan ke lima tersangka tersebut, berhasil menyita barang bakti jenis sabu seberat 24,28 gram,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan dalam konfrensi Pers, pada Senin (13/12/2021) di Mapolres Blitar.

Kata Kapolres Yudhi, bukti iyang disita itu setara dengan nilai uang sebesar Rp 40 juta. Dari hasil tersebut, pihaknya telah meyelamatkan sekitar 300 orang penyalahgunaan narkoba.

“Kepada pelaku disangkakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2, UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Dari lima tersangka yang kita amankan semuanya adalah pengedar,” jelas Yudhi.

Sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan jerat atau menyampaikan informasi, kemudian di ambil oleh pengguna. “Selain itu, juga dengan cara langsung transaksi,” pungkasnya.(bud)

You might also like