Oleh: Muhammad Dwiki Revanzha, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
IndependenNews.com | Demokrasi digital adalah hal yang sering digaungkan di jagat sosial media Indonesia akhir-akhir ini, terutama terkait kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik yang seringkali tumpang tindih satu sama lain. Tidak jarang ini menimbulkan konflik antar pihak yang terlibat dan sebagian berakhir dibui karena dianggap melanggar UU ITE. Sebelum dibahas lebih jauh, kita perlu mengetahui makna demokrasi digital terlebih dahulu.
Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2008 atau kerap disebut sebagai UU ITE diharapkan dapat mendukung pengembangan teknologi informasi melalui produk hukum sehingga teknologi informasi dapat digunakan oleh masyarakat secara aman dan juga mencegah adanya penyalahgunaan teknologi informasi. Namun dalam penerapannya, UU ITE ternyata telah mempengaruhi ruang demokrasi digital di Indonesia. Banyak yang menganggap bahwa dengan adanya UU ITE, kebebasan berpendapat dan berdemokrasi digital semakin dibatasi.
Pembatasan kebebasan berekspresi tersebut tentunya menjadi problematika utama dalam UU ITE di mata masyarakat. Problematika tersebut juga tidak terlepas dari pasal karet yang melekat dalam UU ITE. Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto, mengatakan dalam cuitannya di media sosial bahwa terdapat sembilan pasal yang bermasalah dalam UU ITE. Pasal-pasal tersebut antara lain adalah pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan, pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, pasal 29 tentang ancaman kekerasan, pasal 36 tentang kerugian, pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang, pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses, dan pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi.
Menyikapi banyaknya perbedaan pendapat atas implementasi UU ITE, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) “Pedoman Pemberlakuan UU ITE” menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya masalah substansial dengan isi UU ITE. Pengeluaran SKB pada Juli 2021 didorong oleh dorongan publik bahwa UU ITE memiliki banyak pasal yang bisa ditafsirkan. Namun, penerbitan SKB ini tidak tepat jika dilihat dari sistem ketatanegaraan. beberapa masalah masih diidentifikasi, antara lain pada makna kesusilaan Pasal 27 ayat 1 UU ITE permasalahan yang ada pada pasal tersebut yaitu definisi kesusilaan yang luas dan tidak memiliki batasan yang jelas. SKB memperjelas bahwa kata “kesusilaan” memiliki konotasi yang sempit dan luas. Persoalannya, definisi bentuk ‘sosialisasi’ dan ‘penyediaan aksesibilitas’ masih tumpang tindih. Menurut SKB, istilah tersebut berpotensi ambigu karena memiliki kesamaan arti: “memungkinkan publik untuk secara sengaja melihat, menyimpan, atau mengirimkan konten yang melanggar”. Akan lebih baik jika frasa “sediakan” yang biasanya pasif dihapus dalam versi undang-undang ITE yang baru.
UU ITE sedikit-banyak membawa permasalahan baru dalam penerapannya. Entah itu karena pembatasan terhadap hak berekspresi, sifatnya yang multitafsir, pemanfaatannya yang merugikan kaum marjinal dan menguntungkan kelompok penguasa, serta permasalahan sejenis lainnya. Revisi UU ITE bisa menjadi alternatif utama untuk menambal celah ini. Revisi diperlukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat tumbuhnya demokrasi di ruang digital publik dengan sudut pandang yang menghargai HAM dan juga meningkatkan literasi digital baik untuk kawula muda hingga orang dewasa supaya mereka paham akan dunia digital yang demokratis. Salah satu pihak yang terus menyuarakan rekomendasi revisi UU ITE adalah dewan pers sebagai pelindung kemerdekaan bermedia massa dari campur tangan pihak lain. Cara yang mereka tempuh yaitu melakukan diskusi publik bernama “UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi” dengan mengundang masyarakat, para pakar, anggota DPR, serta awak media. Selain diskusi publik, dewan pers juga membentuk focus group discussion (FGD) untuk membuat draf usulan revisi UU ITE. Langkah terakhir dari mereka yakni membentuk sebuah tim untuk pengawalan revisi UU ITE supaya jangan ada lagi pengalaman buruk seperti yang terjadi pada tahun 2016.
Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis menyarankan agar pemerintah lebih mensosialisasikan mengenai tata perilaku dalam melakukan aktivitas di internet, sehingga masyarakat dapat meningkatkan kemampuan literasi digital yang membuat mereka dapat mencerna informasi-informasi yang disajikan dengan baik dan tidak terjebak oleh hoax maupun hate pidato. Juga sebaiknya dilakukan pendidikan atas moral dan etika masyarakat, sehingga dalam melaksanakan hak kebebasan baik secara offline maupun online, masyarakat dapat saling menghargai perbedaan pendapat yang ada dengan memperhatikan hak asasi yang dimiliki setiap individu.
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2020.
Best, M. L. & Wade, K. W. (2009). The Internet and Democracy: Global catalyst or democratic dud?. Bulletin of science, technology & society, 29(4), 255-271.
Buchstein, H. (1997). Bytes that bite: The Internet and deliberative democracy. Constellations, 4(2), 248-263.
Hacker, K. L., & van Dijk, J. (Eds.). (2000). Digital democracy: Issues of theory and practice. Sage