IndependenNews.com, Medan | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan jajaran Polri dilingkungan Polrestabes Medan yang melakukan tindakan melanggar hukum akan diproses, dan tidak hanya etik dan disipilin, bahkan jika memenuhi unsur-unsur tindak Pidana akan di proses.
Hal ini disampaikan Riko Sunarko menyusul adanya video viral tentang anggota polri yang bertugas di Polsek Delitua Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor, saat melintas di jalan Dr Mansyur, Kamis (11/11/21)
Mendapatkan informasi bahwa ada anggota Polisi yang melakukan pemerasan, Kata Riko, Pihaknya telah memerintahkan Kasi Propam Polrestabes Medan untuk mengecek kelokasi Kejadian.
“Saya sudah perintahkan Kasi Propam Polrestabes medan untuk datang lokasi kejadian. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara,”ujarnya Kepada Media Jumat (12/11/21
Dikatakan Riko, Dia sudah menerima laporan dari Kasi Propam, “apabila terdapat dan memenuhi unsur pidana, malam ini juga kita akan lakukan gelar perkara antara Propam dan Satreskrim, kalau memenuhi unsur pidana akan langsung kita proses secara hukum,”tegasnya
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Kabupaten Nias, langsung menuju ke Polrestabes medan untuk melakukan pengecekan terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Propam Polrestabes medan terhadap Bripka PK.
“Dengan viralnya kejadian itu, saya sudah perintahkan Kapolrestabes medan untuk melakukan proses hukum dan sanksi ketat terhadap Bripka PK yang melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat,”tegasnya
Kapoldasu menyebutkan, perbuatan Bripka PK sudah mencederai nama baik Institusi Kepolisian. Dengan tegas Kapoldasu akan menindak bila memenuhi unsur-unsur akan diproses pidana. “Masih banyak Polisi yang baik-baik dan mau bekerja keras untuk negara dan bangsa terutama untuk institusi Kepolisian.”Pungkasnya
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang berseragam Polisi adalah oknum anggota polisi berinisial Bripka PK yang bertugas di SPKT Polsek Delitua diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor yang melintas di jalan Dr Mansyur medan, tepatnya di depan mesjid Istiqomah. Kamis (11/11/2021) sore.
Pada saat itu korban diminta oleh Bripka PK untuk menunjukkan surat kenderaan bermotor berupa STNK dan SIM, namun korban mencurigai tindak tanduk Bripka PK lantaran tak mau menunjukkan identitasnya sebagai anggota polisi.
Selanjutnya terjadi perdebatan dan cekcok mulut, sehingga mengundang perhatian masyarakat dan pengguna jalan, langsung menuding Bripka Pak sebagai polisi gadungan.
Akibatnya Bripka PK nyaris dihakimi warga kalau saja anggota Opsnal polsek medan sunggal tidak segera mengamankannya.
(Tia Vanny)