Independennews.com | Medan – Sebanyak 34 mantan karyawan PT Torganda menggugat pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan setelah perusahaan dinilai tidak membayar hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.
Gugatan ini diajukan untuk menuntut kepastian pembayaran pesangon dan kompensasi lain yang belum direalisasikan.
Kuasa hukum pekerja, Dermanto Turnip, menyatakan perusahaan tidak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah disahkan pada 2024.
Dalam perjanjian itu, PT Torganda wajib melunasi seluruh kewajiban paling lambat Juni 2024. Namun hingga kini, pembayaran belum dilakukan.
“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak klien kami dipenuhi. Janji sudah berulang kali disampaikan, tetapi belum ada realisasi,” ujar Dermanto usai mendampingi klien mengecek jadwal sidang, Kamis (30/4/2026).
Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.
Para penggugat memilih kembali menempuh jalur hukum karena ketidakpastian pembayaran yang berlarut.
Selain perkara ini, PT Torganda juga menghadapi sengketa ketenagakerjaan lain. Sebanyak 369 pekerja menggugat perusahaan dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang terdaftar dengan nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan tersebut, pekerja menuding adanya pelanggaran hak normatif, termasuk dugaan pemberhentian saat sakit dan santunan kematian yang belum dibayarkan kepada ahli waris.
Menurut Dermanto, bukti dan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya justru memperkuat posisi para pekerja. Oleh karena itu, pihaknya optimistis gugatan pembatalan perdamaian akan dikabulkan.
Para mantan pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga hak mereka dibayarkan.
Jika perusahaan tetap lalai, mekanisme hukum memungkinkan PT Torganda dinyatakan pailit.
Pembatalan perdamaian dalam proses PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Dalam ketentuan tersebut, debitur dapat dinyatakan pailit apabila terbukti wanprestasi terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. (**)