Independennews.com | Batam – Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Kota Batam. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada siapa saja yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal karena aktivitas tersebut dinilai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga dan masa depan lingkungan kota.
Pernyataan tegas itu disampaikan Li Claudia, Rabu (29/4/2026), usai dirinya mendapati langsung adanya aktivitas pengerukan pasir liar di pinggir jalan saat dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Bandara Hang Nadim.
Tanpa ragu, Li Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut di lokasi dan meminta aparat kepolisian segera memproses hukum para pelaku.
Menurut Li Claudia, tindakan pengambilan tanah maupun pasir secara sembarangan bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi berpotensi memicu kerusakan serius seperti pergeseran tanah, amblasnya badan jalan, terganggunya drainase, hingga membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.
“BP Batam dan Pemko Batam saat ini sedang bekerja keras memperbaiki dan membenahi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Mulai dari persoalan sampah, banjir, hingga berbagai kegiatan ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan Batam di masa depan. Karena itu, setiap pelanggaran yang memperburuk keadaan akan kami tindak tegas,” ujar Li Claudia Chandra.
Ia menegaskan, upaya pemerintah dalam membenahi lingkungan tidak hanya dilakukan melalui perencanaan di atas meja, tetapi juga dengan pengawasan langsung di lapangan. Penindakan eksternal terus diperkuat terhadap seluruh aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
Li Claudia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah memberikan banyak peringatan keras kepada sejumlah perusahaan besar yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan, bahkan beberapa di antaranya telah sampai pada tahapan pencabutan izin.
Hal tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin bermain-main dengan urusan lingkungan hidup.
Di sisi lain, pembenahan juga dilakukan dari internal pemerintahan. BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam saat ini tengah memperketat sistem perizinan, tata kelola pengawasan lingkungan, hingga memperkuat mekanisme penegakan hukum administratif terhadap setiap bentuk pembiaran.
Li Claudia menegaskan, tidak akan ada ruang kompromi termasuk bagi oknum pegawai pemerintah yang terbukti melakukan pembiaran, membantu, atau bahkan terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mau itu pegawai pemerintah, pengusaha, ataupun warga biasa, semuanya sama di mata hukum,” tegasnya.
Bagi Li Claudia, seluruh langkah tegas ini bukan semata penindakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah untuk memastikan Kota Batam tetap menjadi kota yang aman, tertata, dan layak dihuni oleh generasi mendatang.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin pertumbuhan Batam sebagai kota industri dan metropolitan dibayar dengan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya justru menyulitkan masyarakat sendiri.
“Semua yang kami lakukan ini untuk menjamin keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam. Karena menjaga Batam tetap nyaman adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” katanya.
Li Claudia juga mengingatkan bahwa Batam merupakan kota metropolitan yang terbuka, heterogen, dan menjadi tempat menggantungkan harapan hidup bagi banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, setiap orang berhak datang, bekerja, dan mencari kehidupan di Batam.
Namun di balik hak tersebut, ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan, yakni kewajiban untuk menghormati hukum serta menjaga kota ini bersama-sama.
“Kami tidak pernah melarang siapa pun datang ke Batam. Batam terbuka bagi semua. Tetapi mari kita jaga Batam dengan menaati aturan. Jangan mencari nafkah dengan cara yang justru merusak rumah kita bersama,” tutup Li Claudia Chandra.
(*)