Independennews.com | Tanggamus – Sebanyak 36 kepala pekon (kakon) di Kabupaten Tanggamus dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait administrasi pengadaan Peta Pekon Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para kepala pekon telah hadir sejak pagi hari untuk mengikuti proses klarifikasi serta menyerahkan dan memeriksa dokumen administrasi yang diminta oleh pihak kepolisian.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus.
“Hari ini kami melaksanakan pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan di pekon, khususnya pengadaan peta pekon. Sebelumnya kegiatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan telah diberikan rekomendasi, namun pihak ketiga kembali melaporkannya ke Polda Lampung,” ujar Gustam, Rabu (4/2/2026).
Gustam menerangkan bahwa pengadaan Peta Pekon tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), dengan nilai anggaran yang bervariasi, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta, tergantung pada jumlah bidang tanah di masing-masing pekon.
“Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kelebihan pembayaran, sehingga direkomendasikan pengembalian ke kas pekon. Pemerintah pekon telah menyetorkan pengembalian tersebut ke kas pekon atas nama pihak ketiga. Namun pihak ketiga merasa tidak menerima pengembalian itu dan akhirnya melapor ke Polda Lampung. Pemanggilan ini dilakukan sebagai upaya klarifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gustam menyebutkan bahwa 36 pekon yang dipanggil merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pelengkapan data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa tahapan ini masih bersifat administratif dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan.
“Inspektorat berkomitmen mendukung penegakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.