Dua Hari Setelah Dicopot, Eks Plt Kadis Perhubungan Humbahas Masih Tandatangani Berkas Kantor. Sahkah?

Oplus_131072

IndependenNews.com – Humbahas | Rotasi jabatan sudah menjadi hal umum di pucuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apalagi hal itu sejalan dengan tata aturan dan regulasi yang ada.

Tapi bagaimana jadinya jika seorang mantan pejabat yang sudah diberhentikan pada suatu hari tertentu namun masih menandatangani berkas kantornya di dua hari kemudian meski sudah terjadi pergantian?

Bagaimana keabsahan surat atau dokumen yang dikeluarkan OPD tersebut?

Hal itu menjadi pertanyaan di sejumlah masyarakat Kabupaten Humbahas. Pasalnya, Ramli Nababan sudah resmi berhenti bertugas sebagai Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Humbahas pada 29 Desember 2025, ia justru masih menandatangani surat pada 31 Desember 2025.

Untuk mengisi jabatan tersebut, Bupati Oloan Nababan diketahui sudah melantik Binsar Marbun.

“Iya benar (pelantikan). Saya dilantik beliau (Bupati) pada tanggal 29 Desember 2025. Pagi”, kata Binsar Marbun kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ketika ditanya soal kebenaran adanya surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Humbahas tertanggal 31 Desember 2025 yang tidak ditandatangani olehnya, Binsar mengakui sudah mengetahuinya. Tetapi hal itu, menurut dia bukan suatu pelanggaran.

“Kami Sertijab (serah terima jabatan) tanggal 5 (Januari 2026). Jadi bisa saja dia (Ramli Nababan) masih bisa tandatangan”, sambung dia.

Ironisnya, situasi tersebut menjadi ajang perdebatan di tengah masyarakat Humbahas.

Seperti yang dilontarkan Ketua DPC Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Humbahas, Pahala Sihite, bahwa seorang eks pejabat yang menandatangani sebuah berkas produk sebuah kantor dengan bermuatan jabatan yang sudah disematkan pada orang lain, adalah sebuah pelanggaran.

Menurut lelaki paruh baya yang akrab dipanggil Mr Ompong itu, bahkan tindakan tersebut sebenarnya bisa terindikasi pidana karena surat tersebut keabsahannya menjadi tanda tanya.

Kata dia, meskipun Sertijab dilakukan pada 5 Januari 2026, namun segala sesuatu hak dan kewajiban sebagai kepala dinas sudah melekat sejak tanggal SK dan pelantikan dilakukan.

“Tanggal 29 (Desember 2025) sudah dilantik. Apalagi? Dilantik pasti karena sudah ada SK kan?”, ucap Mr Ompong.

Ia melanjutkan, bahwa proses Sertijab hanyalah sebuah simbolis dan lebih bersifat ke formalitas dan sebagai pengakuan secara resmi atas pengangkatan pejabat yang baru.

“Jadi jelas. Tugas dan fungsi seorang kepala dinas itu sudah melekat sejak tanggal ia di SK-kan”, tukasnya.

Pahala Sihite yang juga Ketua LSM Harapan Anak Bangsa Kabupaten Humbahas itu, lebih jauh menjelaskan bahwa menandatangani surat yang bukan wewenang seseorang dapat melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Pasal 263 KUHP berbunyi pada Pasal (1), barangsiapa membuat palsu surat atau dokumen yang dapat menimbulkan suatu hak, kesepakatan atau pembebasan utang, atau yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian sesuatu hal dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai jikalau surat atau dokumen itu benar dan tidak diubah, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal (2), barangsiapa dengan sengaja mempergunakan surat atau dokumen palsu, seolah-olah surat atau dokumen itu asli, padahal diketahuinya palsu, diancam dengan pidana yang sama”, katanya menjelaskan.

Selain itu, sambung dia, menandatangani surat yang bukan wewenang seseorang juga dapat melanggar Pasal 266 KUHP tentang Penyuapan dan Pemalsuan Surat.

“Pasal 266 KUHP ayat (1) berbunyi: barangsiapa membuat surat palsu atau merubah surat yang benar dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakannya, dengan tujuan untuk membuktikan sesuatu hal yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ayat (2) mengatakan, barangsiapa dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang telah diubah, seolah-olah surat itu asli, padahal diketahuinya palsu atau telah diubah, diancam dengan pidana yang sama”, lanjut Pahala.

Namun, ia mengatakan, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki konteks dan fakta yang berbeda, sehingga perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan pasal yang tepat.

Dan untuk menghentikan segala kegaduhan yang ada, Pahala berpendapat, segala surat yang dikeluarkan OPD Dinas Perhubungan Humbahas sejak tanggal 29 Desember 2025 jika masib ditandatangani Ramli Nababan, wajib hukumnya untuk membatalkan surat tersebut.

“Iya harus dibatalkan. Itu sebuah pelanggaran”, ketusnya.

Sementara itu, mantan Plt Kadis Perhubungan Humbahas Ramli Nababan dan Kabid Sarana dan Prasarana Sunaryo Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan apa pun. (Rachmat Tinton)

You might also like