Puluhan Pekon Belum Terima DD Non-Earmark, DPC Apdesi Tanggamus Desak Pemerintah Revisi PMK 81/2025

Independennews.com | Tanggamus, Lampung – Puluhan kepala pekon (kakon) di Kabupaten Tanggamus tengah dilanda keresahan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108/2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2025. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi menyebabkan Dana Desa (DD) Non-Earmark tahap II tidak dapat dicairkan di seluruh Indonesia, termasuk di Tanggamus.

Keresahan itu disampaikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Tanggamus usai bertemu dengan Wakil Bupati Agus Suranto dan Kepala Dinas PMD, Arpin, pada Jumat (28/11/2025). Pertemuan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam PMK yang dianggap memberatkan pemerintah pekon.

Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza, melalui Sekretaris DPC Apdesi, Sumadi, mengungkapkan bahwa masih terdapat 167 pekon yang belum menerima DD tahap II Non-Earmark, ditambah puluhan pekon lainnya yang belum mendapatkan DD Earmark. Dengan diterbitkannya PMK 81/2025, dana tersebut dipastikan tertunda bahkan tidak dapat disalurkan.

“Seluruh Indonesia, bukan hanya Tanggamus, tidak akan menerima DD Non-Earmark. Kasihan para kepala pekon. APBDes sudah disahkan dan DD merupakan dana pasti, sehingga kegiatan sudah berjalan. Banyak pekon sudah memulai pekerjaan, tetapi dananya tidak cair. Mau bagaimana kawan-kawan kakon ini?” ujar Sumadi, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan bahwa DD Non-Earmark berbeda dengan anggaran pemerintah daerah yang masih memungkinkan penggunaan dana talangan jika terjadi pemotongan anggaran.

“Pekon tidak memiliki regulasi untuk dana talangan. Non-Earmark ini justru porsinya lebih besar dan digunakan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

DPC Apdesi Tanggamus juga akan mengagendakan pertemuan dengan Ketua DPRD Tanggamus dan unsur pimpinan dewan untuk menyuarakan persoalan tersebut hingga ke tingkat DPR RI.

“Keputusan akan kita ambil pada rapat Senin bersama Ketua DPC Apdesi. Kami meminta DPRD ikut membantu menyuarakan persoalan ini. Besaran DD Non-Earmark tiap pekon bervariasi, mulai dari Rp250 juta hingga Rp400 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menegaskan bahwa seluruh aspirasi kepala pekon akan diteruskan kepada Bupati. Ia meminta penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme.

“Silakan para kakon menyuarakan aspirasi, tetapi harus disampaikan dengan baik dan mengikuti alur yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru 132 pekon yang telah menerima DD Earmark maupun Non-Earmark. Dengan terbitnya PMK 81/2025, pencairan DD Non-Earmark tahap II secara otomatis dihentikan sementara.

“Latar belakang PMK ini adalah Instruksi Presiden Nomor 9 mengenai percepatan pembentukan KDMP, surat Menteri Keuangan terkait pencairan DD tahap II, serta efisiensi APBN. Itu keterangan resmi dari pusat,” jelas Arpin.

Ia mempersilakan Apdesi melakukan langkah advokasi secara formal.

“APDESI merupakan wadah legal dan terstruktur dari kecamatan hingga pusat. Silakan menyampaikan aspirasi, yang penting sesuai aturan, benar, dan beretika,” katanya.

Arpin juga menjelaskan bahwa DD Earmark adalah dana dengan peruntukan khusus, seperti BLT DD untuk stunting dan ketahanan pangan, sementara Non-Earmark merupakan dana pembangunan dan insentif yang berada dalam kewenangan pekon.

“Kami hanya menjalankan kebijakan pusat. Dari 167 pekon, hampir Rp40 miliar DD Tahap II Non-Earmark belum dicairkan,” tandasnya.

Mengacu pada PMK 81/2025, pencairan DD tahap II yang belum lengkap persyaratannya hingga 17 September 2025 akan ditunda. Penyaluran kembali hanya dapat dilakukan apabila seluruh berkas dipenuhi hingga batas waktu akhir tahun. Bila tidak, dana desa tersebut tidak akan disalurkan dan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas nasional.

Dalam kondisi ini, para kepala pekon berharap pemerintah pusat mempertimbangkan dampak di lapangan, mengingat banyak kegiatan desa sudah terlanjur berjalan dengan mengandalkan DD Non-Earmark.

(Munziri ST)

You might also like