Independennews.com | Tanggamus — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar kegiatan sosialisasi dan pengarahan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) tentang pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum serta meningkatkan disiplin, usai kegiatan senam pagi, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kotaagung, Rubyanto, bersama jajaran regu pengamanan dan staf KPLP. Dalam arahannya, Rubyanto menekankan agar seluruh warga binaan memahami pentingnya menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pembinaan menuju perubahan yang lebih baik.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memahami pentingnya menaati aturan sebagai wujud kesadaran hukum dan disiplin diri. Kepatuhan adalah kunci keberhasilan dalam proses pembinaan,” ujar Rubyanto.
Lebih lanjut, Rubyanto mengingatkan seluruh warga binaan untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, penyelundupan handphone, maupun tindakan indisipliner lainnya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran dapat berdampak serius, seperti pencabutan hak-hak warga binaan dan tertundanya program pembinaan maupun pembebasan bersyarat.
“Hindari dan jauhi segala bentuk pelanggaran karena akibatnya akan merugikan diri sendiri — bisa berujung pada pencabutan hak pembinaan dan menghambat proses pembebasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Lapas juga mengimbau agar warga binaan memanfaatkan fasilitas Wartelsus (Warung Telekomunikasi Khusus) yang telah disediakan secara resmi sebagai sarana berkomunikasi dengan keluarga. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kegiatan pengarahan yang berlangsung selama sekitar 30 menit ini bertujuan untuk memperkuat disiplin, menumbuhkan kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, humanis, dan kondusif. Melalui kegiatan rutin semacam ini, Lapas Kotaagung berupaya menanamkan sikap tanggung jawab dan kesadaran diri di kalangan warga binaan.
Dengan peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang tertib, bebas dari pelanggaran, dan mendukung keberhasilan program pembinaan menuju reintegrasi sosial yang positif.
(Kabiro Tanggamus: Munziri, S.T)