5.700 Posbankum Sumut, Dorong Pelayanan Hukum Warga Desa

Kabiro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menjelaskan Program PHTC dan Restorative Justice pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). (Dok. Humas Pemprovsu)

Independennews.com | Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kini membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat.

Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), Pemprov Sumut bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Kehadiran ribuan Posbankum itu menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, mendapatkan pendampingan hukum tanpa hambatan.

Program tersebut tidak hanya memperluas akses, tetapi juga mempercepat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan keadilan yang lebih humanis.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menegaskan bahwa pembangunan Posbankum merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.

Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Kemenkumham dan berbagai lembaga penegak hukum menjadi kunci terselenggaranya layanan ini.

Menurutnya, Pemprov Sumut telah menjalankan empat langkah penting untuk mendukung keberhasilan program.

Selain penandatanganan MoU dengan Kemenkumham dan Polda Sumut, pihaknya juga memperkuat pendampingan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi.

Tidak hanya itu, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam pelaksanaan pidana kerja sosial semakin memperluas kehadiran layanan hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Warga miskin hanya perlu membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, kemudian mereka bisa mengakses layanan melalui aplikasi Sibankum atau langsung datang ke Biro Hukum,” jelas Aprilla.

Aprilia berharap upaya menghadirkan Posbankum di tingkat desa mampu memperkuat rasa keadilan dan meminimalkan gesekan hukum di tengah masyarakat.

Dengan berjalannya pendekatan Restorative Justice, konflik kecil bisa diselesaikan lebih cepat, lebih damai, dan tanpa biaya yang memberatkan warga.

Program tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Sumut. (**)

You might also like