250 Nasabah Tuntut Kooperasi Simpan Pinjam Karya Bakti Kembalikan Uang Mereka

IndependenNews.com, Batam | Sebanyak 250 nasabah Kooperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti di Kota Batam, Kepulauan Riau menuntut pihak kooperasi untuk segera mengembalikan uang yang mereka tabungkan di KSP Karya Bhakti.

Beberapa perwakilan nasabah yang berasal dari Kecamatan Belakang Padang menyampaikan tuntutan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam, Jumat (16/09/2022) di ruang rapat Komisi I.

Belakang ini diketahui bahwa ada informasi yang mengatakan bahwa pihak kooperasi inisial E diduga melakukan penggelapan dana kooperasi sebesar Rp1,9 miliar. Atas dasar dugaan itu, para nasabah menuntut agar uang mereka segera dikembalikan.

“Uang itu sangat kami butuhkan untuk kebutuhan kami sehari-hari, karna kami mayoritas nelayan, kadang pendapatan kami tidak pasti, jadi kami perlu uang itu untuk kebutuhan dapur, biaya sekolah anak kami dan kegunaan lainnya,” ucap salah seorang nasabah saat RDP.

Para nasabah mengaku sudah pernah ada mediasi sebelumnya dengan pihak kooperasi untuk mencari solusi dengan memberikan waktu kepada pihak kooperasi. Namun hingga 6 (enam) bulan berlalu, pihak kooperasi hanya mampu memberikan uang sebesar Rp200 ribu per nasabah.

“Yang kami harapkan tidak sesuai, maka KSP harus bertanggung jawab kembalikan uang sesuai dengan nominal yang diharapkan nasabah, kesempatan yang kami berikan sungguh tidak jelas, apalagi kami nelayan pendapatan kami tidak menentu, itulah masa tua kami untuk masa depan anak-anak kami,” ucap sang nasabah.

Sementara itu Suratno, Ketua KSP Karya Bhakti yang baru menjabat sejak Juni 2021 itu mengaku sudah mengorbankan uang pribadinya sebesar Rp600 juta untuk mengganti uang nasabah. Namun nominal tersebut masih terbilang jauh dari kata cukup.

“Saya sudah bilang ke nasabah akan mengembalikan tapi tidak semua, dan saya akan jual aset kooperasi ini seperti gedung KSP dan aset lainnya dan menagih kredit nasabah yang macet, dan hasilnya nanti dibayarkan ke nasabah,” tuturnya.

Di samping itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menyarankan agar problem nasabah dengan pihak kooperasi diselesaikan secara kekeluargaan. Jika proses mediasinya buntu, Nugroho mengatakan akan melakukan tindakan hukum atas laporan yang diterima dari nasabah.

“Kalau ditemukan pidana akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku, kalau bisa masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, orang yang bertanggung jawab agar melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Di akhir rapat, Ketua Komisi I Lik Khai memberikan 4 (empat) poin sebagai kesimpulan rapat. Pertama, Komisi I meminta agar pihak kooperasi segera melakukan mediasi dengan nasabah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kedua, meminta pihak kooperasi segera mengembalikan uang yang diminta oleh nasabah. Ketiga, meminta agar pihak kooperasi segera melakukan penjualan aset dan melakukan penggantian kerugian terhadap anggota kooperasi yang dirugikan.

“Dan keempat, mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memproses hukum masalah ini untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya. (SOP).

You might also like