Wartawan Bersama Mahasiswa Lhokseumawe Gelar Unjuk Rasa Penolakan RKUHP

IndependenNews.com, Lhokseumawe | Wartawan bersama mahasiswa Lhokseumawe menggelar aksi unjuk rasa menolak RKUHP. Aksi tersebut diilakukan karena RKUHP itu dinilai berpotensi mengekang kemerdekaan pers. Aksi damai ini digelar di Taman Riyadah Lhokseumawe, Senin (5/12/22).

Koordinator Aksi, Saiful Bahri melalui pernyataan sikap menegaskan, pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sementara aturan ini dibuat tanpa partisipasi publik dan tidak transparan.

Dia juga mengatakan RKUHP ini masih mengandung sederet pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers.

“Dua pasal yang dihapus, yakni Pasal 347 dan Pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya. Namun, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap ada, sehingga sama saja karena di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wakil presiden, sementara lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, MA dan MK.”terangnya

Lanjut Saiful Bahri mengatakan, Pasal lainnya, soal merintangi dan menganggu proses peradilan, diubah lagi ke Pasal 280, hanya dihapus frasa merekam dan mempublikasi ulang, tapi tetap perlu izin untuk proses persidangan live streaming.

“Disitu ada penambahan poin soal larangan menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan, tapi sepertinya akan bermasalah juga. Dari kritik 19 pasal problematik buat pers, berdasarkan draf RKUHP per 30 November 2022, masih ada 17 pasal bermasalah,” jelasnya.

Aksi damai yang menyita perhatian ratusan warga, ikut diisi dengan teatrikal dan orasi. Bersama Ketua AJI Lhokseumawe Irmansyah, Ketua IJTI Korda Lhokseumawe Raya Armia Jamil dan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (RIZ)

You might also like