Warga Tandang Cari Keadilan, Polrestabes Semarang Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Fasum

Independennews.com | Semarang – Persoalan lahan kembali menyeruak di Kota Semarang. Di Karanggawang Baru, RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, sebuah lahan yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) kini tengah dipersoalkan warga.

Tiga warga, yakni Suhartono, Kukuh Pambudi, dan Suyanto, mendatangi Satreskrim Polrestabes Semarang pada Selasa (9/9) untuk memenuhi undangan klarifikasi. Mereka datang dengan membawa setumpuk dokumen yang diyakini sebagai bukti kuat bahwa lahan tersebut memang sejak awal diamanahkan untuk kepentingan bersama warga.

Salah satu dokumen penting adalah surat pelimpahan tanah garapan dari H. Munawar kepada Sujijanto tertanggal 6 Maret 2007. Selanjutnya, lahan tersebut dialihkan kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.
“Kami hanya ingin fasum ini kembali pada fungsinya, sebagaimana niat awal yang pernah diamanahkan,” tutur Suhartono dengan suara tegas namun menahan emosi saat ditemui wartawan Independennews.

Warga merasa terusik karena lahan itu kini dikuasai seorang warga berinisial BS. Menurut mereka, status fasum tidak boleh bergeser menjadi kepemilikan pribadi.
“Sudah kami sampaikan ke lurah, tapi belum ada solusi. Harapan kami, pihak kepolisian bisa membuka terang persoalan ini,” tambah Suhartono.

Ribut Musprihadi, mantan Ketua RT 02 RW 06 yang juga ikut memberikan kesaksian, membenarkan adanya penyerahan lahan dari Sujijanto untuk kepentingan warga.
“Sujijanto dulu jelas menyerahkan lahan itu untuk fasum. Mestinya bisa dimanfaatkan bersama, bukan dikuasai pribadi,” tegas Ribut.

Satreskrim Polrestabes Semarang melalui surat B/Und-1429/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim telah memanggil ketiga pelapor untuk klarifikasi. Aparat menegaskan kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan belum sampai pada penetapan tersangka.

Kasus fasum semacam ini mengandung nilai yang lebih besar dari sekadar ukuran meter persegi. Ia menyangkut hak kolektif warga, ruang sosial, sekaligus wajah sebuah kampung. Ketika hak bersama dipersoalkan, yang muncul adalah keresahan, bahkan retaknya kepercayaan antarwarga.

Di tengah pesatnya pembangunan kota dengan gedung-gedung baru, sengketa seperti ini menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya soal beton dan aspal, melainkan juga soal ruang hidup dan hak masyarakat. Kini, publik menunggu langkah lanjutan Polrestabes Semarang: apakah lahan fasum itu benar-benar akan kembali ke tangan warga atau justru semakin menjauh dari fungsi awalnya. (Ganang)

You might also like