independennews.com | Demak – Seorang pria berinisial ST (37), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya, SPA (27). Penganiayaan itu diduga dipicu tudingan korban bahwa ST telah merusak jaringan saluran air miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan insiden bermula pada Rabu, 20 November 2024. Saat itu, korban menemukan jaringan air miliknya rusak sepulang dari luar rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Ia kemudian menanyakan kepada istri pelaku, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
“Korban sempat melapor kepada Ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi,” kata Kuseni dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Sabtu, 17 Mei 2025.
Pertemuan antara kedua pihak di rumah Ketua RT pukul 17.00 WIB berlangsung tanpa hasil. ST menolak tuduhan dan membantah telah merusak jaringan air tersebut. Ketua RT lantas meminta mediasi dilanjutkan malam harinya bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.
Namun dalam perjalanan menuju mediasi kedua pukul 19.00 WIB, keributan pecah. Korban terlibat cekcok dengan istri dan anak pelaku. Tak lama, ST muncul dan langsung melayangkan pukulan ke arah mata korban.
“Korban dipukul sekali menggunakan tangan kosong hingga kepalanya membentur tembok. Mata kirinya mengalami luka lebam,” ujar Kuseni.
Suami korban sempat terpancing emosi dan hendak membalas, tetapi berhasil dilerai warga. Pelaku sempat masuk ke rumah korban sambil membawa sebilah pisau sebelum akhirnya meninggalkan lokasi bersama keluarganya.
Korban kemudian dibawa ke RS Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapat perawatan, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Demak. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, ST ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” kata Kuseni.(Dwi Saptono)