Independennews.com | Medan – Kekhawatiran sebagian warga Kota Medan yang belum menerima Formulir C-Pemberitahuan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mendapat perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menegaskan bahwa warga tetap dapat menggunakan hak pilih meski tanpa formulir tersebut, asalkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mutia menyampaikan penjelasan itu di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (26/11/2024). Menurutnya, formulir C hanya bersifat sebagai pengingat dan undangan bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk hadir di TPS.
“Formulir C memuat informasi penting seperti nama pemilih, waktu pemilihan, dan lokasi TPS. Namun, warga yang belum menerima formulir tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP di TPS,” ungkap Mutia.
Ia juga menjelaskan bahwa warga yang tidak berada di rumah saat pendistribusian formulir tetap memiliki hak pilih. Nama-nama yang terdaftar dalam DPT otomatis tercantum di daftar pemilih TPS masing-masing.
Hal ini memastikan bahwa hak pilih warga tetap terlindungi meski tanpa surat pemberitahuan.
Selain itu, pemilih dikelompokkan dalam tiga kategori: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPT dapat memilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00, DPTB pada pukul 11.00 hingga 13.00, dan DPK hanya antara pukul 12.00 hingga 13.00.
Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, mengingatkan bahwa pemilih wajib membawa e-KTP saat memberikan suara,berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih di TPS meliputi Pemilih dengan e-KTP yang terdaftar dalam DPT, Pemilih dengan e-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, Pemilih dengan e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar Pemilih Pindahan.
“Jika ada warga yang belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara, mereka dapat menggunakan Biodata Penduduk sebagai alternatif,” tambah Taufiqurrohman.
KPU Kota Medan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan mereka memahami prosedur pemilu. Hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat dijamin, baik dengan formulir C maupun tanpa formulir.
Dengan sistem yang telah diatur, KPU berkomitmen memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu secara transparan dan inklusif.
Semangat itu diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar. (tbs)