IndependenNews.com, Humbahas | Beredar informasi terakhir ini bahwa orang tua siswa PAUD/TK yang ada di Kecamatan Pollung diwajibkan membayar uang kutipan kepada tutor atau pengelola PAUD/ TK. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan awak media, uang kutipan tersebut sangat bervariatif mulai dari Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,-.
Semisal di PAUD Desa Parsingguran II, beberapa orang tua mengaku wajib melunasi tagihan sebesar Rp 300.000,- lebih jika ingin anaknya di wisuda tanggal 10 Juni 2024 nanti. Sementara di PAUD di Desa Pollung, salah seorang tutor mengakui mengutip uang Rp 250.000,- dari masing-masing orang tua siswa. Mereka beralasan, semua itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa.
Namun sejumlah orang tua siswa, tampaknya tak setuju dengan kesepakatan tersebut. Pasalnya, dari dari antara mereka ada yang menyampaikan keluhannya, namun ironisnya, mereka tidak terlalu terbuka dalam menyampaikan uneg-uneg mereka.
“Takutlah Lae, takut berdampak nanti sama anak-anak kita. Kalau kita tolak, yah mau gimana? Coba dulu kalau kalian di posisi saya, berat Lae”, keluh salah seorang warga Pollung yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya untuk dicatat.
Disambung dia, sebagian orang tua terpaksa mengikuti alur yang terjadi lantaran tak paham aturan. Menurut dia, meskipun akhirnya pihak tutor dan pengelola menyebutkan itu berdasarkan hasil rapat, hal itu tak bisa ditepis. Karena memang pihak merekalah yang menggiring pengajuan besaran biaya yang harus dikutip dari orang tua siswa.
“Jadi masuk akal kan Lae, masing-masing orang tua tentu segan untuk menolak. Tak ada cerita menolak. Semacam doktrin sudah dicekoki kepada sebagian besar orang tua. Sehingga banyak juga yang kemudian orang tua siswa yang malah mendukung pungutan itu secara membabi buta”, pungkasnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda, ternyata aktivitas pemungutan uang dari orang tua siswa PAUD/TK ini juga ada terjadi. Berdasarkan laporan warga, kegiatan serupa juga terjadi di Kecamatan Tarabintang.
Sesuai informasi yang dihimpun, tempat instansi pendidikan anak setingkat PAUD itu yang juga melakukan pemungutan adalah TK Pembina Negeri di Tara Bintang.
“Ada 40 siswa di situ bang. Dari orang tua mereka dikutip 250 ribu rupiah per siswa. Kepala Sekolahnya Boru Nahampun”, ungkap salah seorang warga Kecamatan Tarabintang.
“Saya sebagai salah satu orang tua siswa sudah membayarnya. Hebatnya sesuai kesepakatan meskipun sebagian ada yang tidak setuju “, tambahnya.
Sementara itu, kepada wartawan, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Humbahas, Rosita Gultom saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024) mengatakan, surat pemberitahuan dari pihak Kepala Sekolah TK/PAUD se-Kecamatan Pollung terkait wisuda tidak diketahuinya , kapan dan dimana dilaksanakan.
“Kami tidak setuju jika membebankan kepada orang tua, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421.9/ 1184/Pendidikan/V/2024 tentang Kegiatan Tidak Wajib Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan Drs. Jonny Gultom”, kata Rosita.
“Kalaupun sempat dikutip harus dikembalikan, jangan membebankan kepada orang tua sesuai surat edaran yang di keluarkan Dinas Pendidikan, dan kalaupun mau dilakukan pelepasan terhadap PAUD/TK silahkan dilaksanakan di sekolah masing-masing jangan dibebani orangtua”, tegas Rosita Gultom.
(Tinton)