UD. Cahaya Qanita Diduga Perjualbelikan Dokumen Bodong, Pembalakan Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi Kian Marak

Muaratebo, Independennews.com — Dugaan pembalakan liar di Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi, menjadi sorotan publik, bahkan warga mempertanyakan UD Cahaya Qanita yang saat ini diduga tidak menaati aturan dan menerima kiriman kayu dari sawmil yang tidak mengantongi Izin lengkap.

“UD. Cahaya Qanita itu kan cuma izin bangsal kayu, yang mana menurut aturan UD.Cahaya Qanita hanya boleh menampung atau menerima kayu olahan yang berasal dari sawmil yang ada izinnya bukan sawmil bodong, ” tutur sumber kepada independennews.com, Jumat (16/11/18) di desa tanjung, yang enggan namanya dipublikasikan

Dikatakan sumber, informasi yang dihimpun di tengah masyarakat bahwa ada dugaan kegiatan UD.Cahaya Qanita telah memperjual belikan izin dokumen pengiriman kayu keluar daerah.

” UD.Cahaya Qanita sengaja menampung kayu, bahkan memperjual belikan dokumen kepada sawmil bodong yang berada di desa tanjung dan teluk lancang,” ujar Sumber

Lanjut sumber, dia berharap agar plaparat penegak hukum melakukan tugasnya untuk menghentikan kegiatan ilegal pembalakan hutan di Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi. Kegiatan pembalakan para mafia kayu di hutan didua tempat ini telah menyebabkan Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi gundul.

Menurutnya, untuk membasmi pembalakan di Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi, aparat harus menyingkirkan sumber dokumen yang diduga bodong. Sebab dokumen bodong ini diduga acapkali digunakan untuk memuluskan pengiriman kayu keluar daerah, padahal kayu yang dikirim telah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“intinya , bahwa biang kerok dari pembalakan liar yang terjadi saat ini adalah pemilik dokumen yang diduga menggadakan izin dan meperjual belikan dokumen kepada para mafia pembalakan hutan.” ujar sumber lagi.

Dari Jeritan dan keresahan warga Sumay saat ini berharap para pembalak liar di Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi bisa dihentikan. Sebab jika terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Atas kegiatan pembalakan liar di Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi membuat warga sumay merasa resah, karena sawmil-sawmil yang merebak saat ini menebang kayu dari hutan Alam Bukit 30 dan Hutan Produksi. Akibat ulah mafia pembalakan, kami yang merasakan dampaknya ketika musim hujan terjadi banjir dan ketika musim kemarau kami kekeringan, itu akibat hutan kami sudah gundul, ” terang mereka lagi.

Merekapun berharap, agar pihak yang berwajib untuk menindak tegas pemilik UD.Cahaya Qanita yang diduga telah perjual belikan dokumen yang diduga bodong.

“Maka dari itu kami memohon kepada pihak yang berwajib menindak tegas pemilik usaha UD.Cahaya Qanita, apalagi saya mendapat informasi bahwa pemilik usaha UD.Cahaya Qanita adalah residivis illegal logging, ” harap mereka. (Dar/TIM)

You might also like