IndependenNews.com, Taput | Menyoal truk Over Dimensi Over Load (ODOL) Pemkab Tapanuli Utarav(Taput), Sumut, melalui Dinas perhubungan menyatakan masih menyusun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait kenderaan Over Load tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Taput Eliston Lumban Tobing belum ada Peraturan Daerah (Perda) Kab.Taput dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan.
Karenanya untuk truk ODOL masih menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan yang rencananya berlaku tahun 2023, dan khusus untuk Kab.Taput akan dilakukan himbauan kepada pengusaha sambung Eliston
“Kita masih menyusun Ranperda truk angkutan dan isinya,karena belum ada Perda kita untuk memakai Peraturan Menteri. Dan untuk truk ODOL kita masih menunggu petunjuk Kemenhub. Khusus untuk kita,nanti akan kita himbauan untuk pengusaha yang bergerak di Taput”jawab Eliston melalui aplikasi WA.
Kadis perhubungan Taput itu juga menegaskan,nantinya Perda itu tidak hanya mengatur truk pengangkut pasir. Akan tetapi juga mengatur mobil pengangkut kayu,baik perorangan maupun perusahaan Seperti TPL.
Menanggapi pernyataan Eliston tersebut,Patar Lumbangaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah(LP3D) berpendapat agar Perda terkait truk bermuatan ODOL bisa segera dikeluarkan.Sebab dengan adanya Perda,sarana infrastruktur jalan bisa lebih awet
“Yah..,kalau bisa Perda terkait truk bermuatan ODOL itu secepatnya di terbitkan. Dan dengan itu,saya yakin keawetan infrastruktur jalan lebih terjamin”ujar Patar.
Lebih jauh Patar juga berharap agar Pemkab Taput mendesak Kemenhub supaya mengeluarkan regulasi yang berhubungan dengan truk bermuatan ODOL
(Maju Simanungkalit)