Independennews.com | Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Kasus tersebut melibatkan empat orang wanita yang terlibat dalam transaksi ilegal itu.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi bayi yang baru saja dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Empat pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni MT (55) berdomisili di Medan Perjuangan, Y (56) dan NJ (40) merupakan warga Deli Tua, serta SS (27) yang diketahui sebagai ibu kandung dari bayi yang dijual.
Bayi tersebut dijual dengan harga Rp 20 juta, di mana proses pembayarannya dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta dibayarkan di awal dan Rp 15 juta setelah penyerahan bayi.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menuturkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu Rumah Sakit.
“MT, salah satu pelaku, ditemukan tengah menggendong bayi dan menumpangi becak bermotor menuju lokasi pertemuan dengan dua pelaku lainnya di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area,” ujar AKP Madya saat memberikan keterangan persnya pada Selasa (13/8/2024) malam.
Motif utama dari tindakan kriminal itu diketahui, faktor ekonomi. SS, ibu kandung bayi tersebut, terpaksa menjual bayinya karena tekanan finansial.
Sementara itu, pembeli mengaku berniat membesarkan bayi tersebut karena tidak memiliki anak.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan jual beli bayi tersebut.
Keempat pelaku kini ditahan dan diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus itu telah menarik perhatian luas dan menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan manusia yang masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pihak kepolisian berjanji akan terus memantau kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dengan perdagangan manusia agar kasus serupa tidak terulang di mendatang. (tbs)