IndependenNews.com, Aceh | Salah satu saksi berpotensi statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan tahun 2017 berinisial (DS).
DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, pada Rabu 30 Maret 2021 lalu.
Penangkapan DS tidak ada kaitannya dengan status (DS) sebagai calon tersangka kasus korupsi beasiswa, tetapi DS kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg.
Penangkapan (DS) dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada IndependenNews,comd, Senin (11/04/22)
“Ya benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu diperoleh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Selain itu, ungkap Winardy, saksi lain atas nama ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.
Saat ini, Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA.”Kata Winardy.(man)