Tersangka Pencurian Dikenakan Ancaman 7 Tahun Penjara

Foto : Konfrensi Pers pengungkapan pelaku pencurian diwilayah Hukum Polres Anambas

IndependenNews.com, Anambas | Polres Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkapkan pelaku berinisial PM (19) tertangkap CCTV melakukan aksi pencurian, korban merasa resah atas ulah tersangka kemudian korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Dalam konfrensi pers, Wakapolres Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan, tersangka PM pelaku tunggal yang dibuktikan dengan alat bukti kamera CCTV dan laporan dari korban.

“Dalam melakukan aksinya seorang diri, dan saat ini tersangka telah kita amankan,” ungkap Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung dikutip dari siaran tertulis, Kamis (28/10/2021).

Dikatakan Ramses, tersangka diduga sudah membuat resah korban sehingga korban membuat laporan ke pihak Polres Kepulauan Anambas. Dari pemantauan kamera CCTV pihak penyidik lebih mudah mencari tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman mencapai tujuh tahun dengan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik,” ucapnya.

Sementara nilai hasil pencurian setelah dilakukan penghitungan mencapai Rp 16 juta dan sejumlah alat bukti lainnya. Lokasi kejadian diantaranya di salah satu pemilik warung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP SYAFRUDIN SEMIDANG SAKTI S.I.K menghimbau kepada pemilik toko seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas agar melengkapi perlengkapan keamanan seperti kamera CCTV. (RS)

You might also like