IndependenNews.com, Taput | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Tapanuli Utara (Taput) Sumut, Luhut Aritonang Jumat (5/5/2023) tidak bisa menjelaskan apa dasar hukum Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp400 M pada tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pembagunan sarana prasarana fisik.
Luhut berkelit akan mempelajari dahulu regulasi maupun peraturan yang memperbolehkan Dana PEN digunakan untuk pembangunan prasarana dan sarana fisik.
“Ok kupelajari dulu biar kita diskusi bagaimana ini. Namun secara logika berpikir, kenapa hanya untuk fisik. Tetapi kenapa disetujui SMI,”ujar Luhut Aritonang bertanya balik
Sebelumnya Kepala Bappeda juga mengakui Dana PEN Sebesar Rp400 M yang diterima Kab.Taput dalam bentuk pinjaman dari PT.SMI adalah akibat dampak covid-19 untuk ketahanan pangan.
Selain itu Luhut juga mengakui tidak ada Dana PEN yang disalurkan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan alasan tidak diperbolehkan, sebab Pemkab Taput tidak mungkin menggunakan Dana PEN ini melanggar ketentuan yang diarahkan PT SMI.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak mungkin melaksanakan PEN ini melanggar sesuai ketentuan yang di arahkan SMI,”terang Luhut
Menanggapi keterangan yang diutarakan Kepala Bappeda Taput, S.Hutabarat pegiat kontrol sosial menyebutkan bahwa penggunaan Dana PEN tahun 2020 lebih diutamakan untuk UMKM dan Koperasi. Yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2020 dan Permenkeu no 104 tahun 2020.
Menurutnya, dalam PP no 23 dan Permenkeu no 104 tahun 2020 peruntukan dana PEN tidak ada diatur untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana daerah. Akan tetapi penggunaan dana PEN yang bisa membiayai pembangunan sarana dan prasarana daerah diatur pada Permenkeu no 179 tahun 2021.
“Pada PP no 23 dan Permenkeu no 104 tahun 2020 peruntukan dana PEN lebih diutamakan untuk UMKM dan Koperasi, bukan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana daerah,”terang S.Hutabarat.
Sehingga ada dugaan lanjut S.Hutabarat, penggunaan dana PEN 2020 tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah. Bahkan Kepala Bappeda Kab.Taput disebut tidak memahami regulasi yang berkaitan dengan penggunaan dana PEN, padahal dilaksanakan tiga tahun yang lalu
“Sepertinya kepala Bappeda Taput tidak memahami regulasi yang berkaitan dengan penggunaan dana PEN,”pungkasnya.
Diinformasikan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 Kab.Taput mendapat kucuran pinjaman sebesar Rp400 M dari PT SMI
(Maju Simanungkalit)