Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2025 Infrastruktur untuk Desa di Demak Kembali Digulirkan

independennews.com | Demak – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak kembali menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur desa. Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun 2025 dengan total dana mencapai Rp 38,180 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 262 kegiatan yang tersebar di 115 desa di 14 kecamatan.

Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Ir. Nanang Tasunar David Narutomo, MM, menjelaskan bahwa BKK infrastruktur ini diberikan kepada pemerintah desa untuk membangun infrastruktur secara swakelola. Penetapan penerima dan besaran bantuan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor 900/49 Tahun 2025.

“Disebut swakelola karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilakukan langsung oleh pemerintah desa. Dinperkim akan memberikan pendampingan agar hasilnya sesuai perencanaan, baik dari segi volume maupun waktu pengerjaan. Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah desa untuk aktif berkonsultasi,” ujar Nanang saat sosialisasi BKK infrastruktur 2025 di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jumat (14/03/2025).

Tahapan Pelaksanaan BKK
Berdasarkan timeline yang telah disusun, tahapan pelaksanaan BKK akan dimulai pada akhir Maret hingga awal April dengan verifikasi awal dokumen administrasi. Selanjutnya, verifikasi lapangan akan dilakukan pada bulan berikutnya. Dokumen pencairan akan diverifikasi pada Mei, sementara pencairan awal dijadwalkan pada Juni 2025.

Setelah pencairan dana, desa penerima wajib memulai pelaksanaan proyek maksimal 15 hari setelah dana cair. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan hingga penyusunan LPJ, yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

“Jika melewati tenggat waktu tersebut, akan ada sanksi. Termasuk jika hasil tidak sesuai perencanaan, baik dari segi volume maupun kualitas. Sanksi terberatnya adalah tidak diberikan bantuan hingga dua tahun berturut-turut,” tegas Nanang.

Bupati Demak Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Sehubungan dengan penggunaan dana APBD yang merupakan anggaran negara, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, mengingatkan pemerintah desa untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Anggaran Rp 38,180 miliar ini cukup besar. Oleh karena itu, selain Pak Sekda, kami juga menghadirkan Pak Inspektur dan Kepala BPKPAD untuk memberikan arahan,” ujar Bupati.

Bupati Eisti’anah juga berpesan kepada para camat agar turut mengawasi pelaksanaan BKK.

“APBD adalah uang negara, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Bupati juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan program ini pasti ada kendala. Oleh karena itu, ia berharap para pendamping dan Dinperkim tidak ragu dalam memberikan arahan dan konsultasi kepada desa penerima bantuan.

“Termasuk dalam penyusunan LPJ, harus dibuat dengan baik. Jangan sampai sudah diberikan bantuan, tetapi tidak ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.(Dwi Saptono)

You might also like