TEBO, INDEPENDENNEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan Ijazah palsu Jumawarzi Anggota DPRD Tebo dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi ahli, pada hari ini senin (6/1/2020) ditunda pekan depan (13/1/2020)
Hal ini di sampaikan oleh Hakim Ketua Armansyah Siregar. SH.MH di ruang sidang sesaat setelah membuka gelar sidang dan bertanya pada jaksa penuntut umum terkait saksi yang hendak di hadirkan.
“Bagaimana jaksa, apakah dapat di jelaskan terkait saksi ahkli, kata hakim,
semestinya hari ini kita mendengarkan keterangan ahli.” ucapnya
Menanggapi pertanyaan Hakim, JPU menjelaskan kepada hakim tentang mengapa 2 saksi berhalangan hadir, sambil menunjukan beberapa dokumen kepada hakim.
“Maaf pak hakim, 2 saksi ahli tersebut, satu diantaranya Burhan Nurdin, benar tidak bisa hadir karena aktivitas kerjanya sebagaai wakil rektor, waktunya sangat padat tapi beliau telah membuatkan keterangannya sebagai ahli dan telah di dengarkan sumpahnya, kemudian bisa untuk di bacakan penjelasan keterangannya.” katanya
Lanjutnya,saksi ahli kedua berasal dari kementrian pendidikan dan kebudayaan, saat mereka semua sedang menjalankan cuti tahunan dan untuk jadwal selanjutnya beliau siap untuk hadir lagi.
“Untuk saksi ahkli satunya lagi sedang cuti tahunan tapi siap hadir di agenda selanjutnya.” jelasnya
Untuk mempertegas, kemudiaan hakim menanyakan kembali kepada Tomson Purba penasehat Hukum Jumawarzi mrngenai ketrangan JPU yang mengisyaratkan setuju bahwa sidang di tunda minggu depan.(HRF)