IndependenNews.com, Aceh | Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Iskandar, M.Si bersama Tim Alih Status Muhammad Ilham, ST M.IT dan Analis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Yusnidar, MH menyerahkan proposal alih status ke Kementerian Agama RI.
Rombongan diterima oleh Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si Kasubdit Kelembagaan dan kerjasama Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Pendidikan Islam, didampingi oleh Ibu Fathatin Ladia, S.Sos, M.Si, (Subkoor. Bina Kelembagaan PTKIN, Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Dit. PTKIN), Rabu (01/02/23)
Penyerahan proposal alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah sudah dipersiapkan dan di dasarkan pada data-data empiris, historis dan nilai philosofis. Semua itu dikerjakan tim dengan dengan baik. Tentu ini masih pada proses melengkapi dokumen dan masih harus melewati proses asesmen oleh Kementrian Agama dalam waktu dekat.jelas Warek I IAIN Lhokseumawe Dr. Iskandar. M.Si
“Penyerahan proposal dilakukan pada Selasa (31/1/23) di Kemenag RI oleh Tim Alih Status dari IAIN Lhokseumawe di ruang kerja Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si di Jakarta, semoga proses ini berjalan lancar,” ucap Iskandar
Menambahkan, usulan IAIN menjadi UIN merupakan keniscayaan progresivitas menjadikan kampus peradaban di wilayah Aceh. Progresivitas tersebut akan berkontribusi secara signifikan dalam dunia pendidikan dan membangun sumber daya manusia yang berahklakul Karimah.
“Perubahan IAIN menjadi UIN ini juga sebagai penyambung peradaban Samudra Pasai sebagai titik awal Islam di Nusantara,” terang Wakil Rektor I, Dr. Iskandar.
Hal tersebut juga di sampaikan Kasubdit Pendidikan Tinggi Kementerian Agama Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si proses alih status dari IAIN ke UIN harus memperhatikan syarat yang tertuang dalam PMA Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Syarat minimal yang harus dipenuhi antara lain kualifikasi pendidikan dosen, kepangkatan akademik dosen, rasio jumlah mahasiswa/dosen, jumlah, jenis dan ragam program studi/jurusan/fakultas, presentase kualifikasi pendidikan tenaga kependidikan, presentase akreditasi program studi, serta sarana prasarana dan jumlah mahasiswa.
“Harus didasarkan pada landasan Historis, Landasan Filosofis, rencana pengembangan bidang keilmuan, dan kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Thobib.
Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag saat di konfirmasi di ruang kerjanya kampus IAIN Lhokseumawe mengatakan, penyerahan dokumen proposal pengusulan alih status sudah memenuhi syarat menjadi Universitas Islam Negeri.
“IAIN Lhokseumawe tak pernah berhenti bekerja dan berkarya. Dan kita sangat serius untuk perkembangan kampus baik tranformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN maupun mutu akademik,” Kami ingin terus berkembang menjadi kampus dengan karya besar. Penyerahan dokumen alih status ini adalah cermin keseriusan IAIN Lhokseumawe dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan SDM,” ujar pak Rektor.
Rektor IAIN Lhokseumawe Dr. Danial, M.Ag menambahkan bahwa pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pj Gubernur provinsi Aceh juga mendukung alih status IAIN Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah. Dan harapan dari semua pihak dapat segera berubah menjadi Universitas.tutup, Rektor (man)