Seperti Apa Upaya Bupati Taput Akomodir Kebutuhan BBM Masyarakat..

IndependenNews.com, Taput | Sehubungan dengan adanya instruksi Pertamina per tanggal 1 April 2022, yang melarang SPBU melayani masyarakat untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke jerigen untuk diperjualbelikan kembali ataupun diecer di warung-warung.

Larangan tersebut, berimbas kepada kendala beroperasinya mesin-mesin pertanian di desa-desa Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sebab selama ini mesin-mesin tersebut seperti Hand traktor, mesin babat serta mesin mesin lain penunjang pengolahan lahan pertanian cenderung memakai BBM eceran yang diperjual belikan diwarung-warung.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Taput Drs.Nikson Nababan melalui Asisten II Pemkab.Taput (Taput) Marihot Simanjuntak Selasa (10/5/2022) mengatakan Pemkab Taput sudah menyurati pihak Pertamina namun belum ada balasan

“Karena memang belum ada ketegasan dari pihak Pertamina,kita buatlah surat.sampai sekarang surat kita itu belum dibalas”ujar Marihot didampingi Kabag Ekonomi Pemkab Taput Tutur Simanjuntak.

Kendati demikian lanjut Marihot, sebagai bentuk empati bagi warga yang menggunakan mesin yang membutuhkan BBM di desa desa.Bupati Taput sudah menyurati pengusaha SPBU yang ada di Kab.Taput agar melayani masyarakat sesuai dengan rekomendasi dinas terkait

Dilanjutkan Tutur Simanjuntak Kabag Ekonomi,karena Pertalite sudah bersubsidi maka penjualan dari SPBU diawasi. Disamping Surat Pertamina yang melarang setiap SPBU melayani masyarakat untuk pengisian BBM dengan jerigen untuk diperjualbelikan.

Menganalisi kendala yang dihadapi masyarakat dan posisi 6 SPBU di 5 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kab.Taput. Bupati Taput menyurati pihak Pertamina supaya SPBU diijinkan untuk melayani masyarakat untuk dapat kembali diperjualbelikan

“Tadi dilarang Pertamina,tetapi melihat kondisi kita ada 10 kecamatan yang belum ada SPBU. Makanya kita surati, agar surat Pertamina ke SPBU itu bisa dirobah”papar Tutur

Namun begitu sambung Tutur,dalam hal pelayanan masyarakat sesuai Peraturan PPH Migas dan Perpres. SPBU dapat melayani masyarakat untuk pengisian jerigen setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang membidangi.

Dicontohkan Tutur,untuk Petani bisa buat permohonan dari kelompok tani yang diketahui kepala desa.Kemudian diusulkan ke Dinas Pertanian agar mendapatkan rekomendasi pengisian BBM di jerigen untuk dipergunakan sesuai analisa kebutuhan dan bukan untuk diperjualbelikan

Situasi itu juga berlaku bagi pelaku UMKM seperti kilang padi,bengkel dan usaha UMKM lainnya. Pengusaha UMKM bisa membuat permohonan melalui dinas koperasi. Demikian juga kebutuhan tempat ibadah,panti asuhan serta kegiatan yang bergerak dibidang sosial, bisa dibuat permohonan dari Dinas Sosial.

Tutur juga menyebutkan ada beberapa OPD yang bisa memberi rekomendasi untuk pelayanan BBM pengisian jiregen bagi masyarakat yang membutuhkan termasuk Dinas Perhubungan untuk pelayanan nelayan.

“Kalau dikatakan kebutuhan masyarakat tidak terlayani untuk kebutuhan pertanian,Itu terlayani.!!Tetapi meminta rekomendasi dulu dari Dinas pertanian”tegas Tutur
(Maju simanungkalit)

You might also like