Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers

Foto : Gusmanedy Sibagariang, Pemred Independennews.com

Penulis: Gusmanedy Sibagariang Amd
Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber Kota Batam

Persoalan pemberitaan di media massa banyak terjadi, baik itu di tingkat nasional maupun daerah. Artinya, personel atau instansi yang diberitakan menilai tidak sesuai dengan faktanya, atau tidak melakukan konfirmasi sehingga merasa dirugikan.

Dalam hal ini masyarakat harus memahami persoalan pemberitaan memiliki jalur sendiri, yakni mengadukan ke Dewan Pers. Karena ini merupakan Sengketa Pers.

Di mana masyarakat yang bersengketa dengan media dan kemudian membawa kasusnya ke Dewan Pers patut diapresiasi.

Paling tidak, para pengadu itu cukup faham sekaligus menyadari akan keberadaan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah: “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. (Pasal 15 Ayat (2) d).

Namun, di antara para pengadu ada yang menuntut berlebihan. Ada kesan, sang pengadu ingin mematok permintaan setinggi mungkin kemudian disertai ancaman, kalau tidak dipenuhi akan membawa kasus itu ke jalur hukum.

Padahal niat pengadu dan (tentu saja teradu) membawa kasus itu ke Dewan Pers mestinya untuk memperoleh penyelesaian damai, cepat dan murah. Untuk itu para pihak sangat dituntut memiliki semangat give-and-take dalam bernegosiasi.

Jadi semua pihak diharapkan memahami hal tersebut. Sebagai informasi, Dewan Pers telah menandatangani MoU dengan Polri. ***

You might also like