IndependenNews.com, Taput | Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) Kamis (22/9/2022) menggelar aksi unjuk rasa mendesak DPRD dan Pemerintah kab.Tapanuli Utara (Taput) untuk mengevaluasi serta membatalkan seleksi Perangkat Desa yang saat ini sedang berlangsung.
Rijon Manalu koordinator unjuk rasa dalam orasinya di Gedung kantor DPRD Taput mengatakan hasil dari kajian serta analisa patut diduga proses Seleksi Perangkat Desa yang saat ini berlangsung merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Rijon, seleksi Perangkat Desa yang dilaksanakan bulan September tahun 2022 ini sesuai pengkuan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab.Taput merupakan lanjutan dari seleksi Perangkat Desa tahun 2019. Namun pada seleksi tahun ini ada perubahan tahapan maupun perubahan formasi.
Akibatnya ada penghilangan hak juga kerugian materi dari peserta yang sebelumnya sudah memenuhi syarat syarat pendaftaran seleksi Perangkat Desa tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 ada sekitar 3442 orang yang mendaftar.
“Yang mendaftar tahun 2019 berjumlah 3442 orang,jika pelamar satu orang mengeluarkan biaya satu juta rupiah per orang,akumulasi biaya yang dikeluarkan mencapai Rp.3,442 mliyard”kata Rijon Manalu
Selain itu lanjut Rijon,proses seleksi Perangkat Desa mulai dari pembekasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada pendaftar tahun 2019 dan pendaftar 2022.Sebab pendaftar pada tahun 2019 harus mengurus surat kesehatan,SKCK,surat bebas narkoba dan lainnya,sementara tahun 2022 pendaftar hanya harus dinyatakan sudah lulus.
Termasuk juga dalam pelaksanaan ujian tertulis 16 september 2022 ada dugaan kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu. Bahkan Pelaksanaan proses seleksi dilaksanakan ditarik menjadi ranah Kabupaten Taput diduga merupakan skenario atau intervensi untuk memenangkan kelompok tertentu.
Karena pada Permendagri no 83 tahun 2015 ditegaskan,mekanisme seleksi perangkat desa ditentukan kepala desa dengan membentuk Timsel. Selanjutnya setelah selesai seleksi hanya akan di berikan ke kecamatan.
Untuk itu KOMPAK sambung Rijon meminta dan mendesak agar DPRD Kab.Taput
1.Membentuk Panitia Khusus(Pansus) Seleksi Perangkat Desa Kab.Taput Tahun 2019–2022.
2.Mengeluarkan Rekomendasi untuk membatalkan seleksi Perangkat Desa tahun 2022 kepada Bupati Taput.
3.Agar proses seleksi Perangkat Desa yang dibuka tahun 2019 dilanjutkan dengan seluruh formasi yang dibuka sejak awal,dan menolak pendaftar baru.
4.Pemkab Taput agar mengembalikan biaya ganti rugi peserta seleksi tahun 2019 yang formasinya dihapus atau ditiadakan.
Usai diterian oleh anggota dewan yang diwakili wakil ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat.pengunjuk rasa menuju gedung kantor Bupati Taput dengan orasi dan desakan yang sama.
Kepada sejumlah media Rijon menegaskan, andaikan desakan yang di utarakan KOMPAK tidak di gubris maka mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.
“Kita harus pertimbangkan aksi yang lebih besar,karena teman teman sudah merasa kecewa”ujar Rijon Manalu. (Maju Simanungkalit)