Selama Bulan Januari 2018, KPPBC TBK Lima Kali Lakukan Penagahan Barang Tanpa Tuan

0
1106

Independennews.com , Karimun —
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun selama bulan januari 2018 telah melakukan lima kali penagahan barang tanpa pemilik.

Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP B Karimun, Bernhard, dalam siaran persnya belum lama ini di Media Center Bea dan Cukai Karimun.

Barang barang tegahan tersebut, Kata Bernard hingga saat ini belum ada dari pihak manapun yang mengakui barang tersebut.

Adapun dari lima kali penindakan selama bulan Januari yakni penagahan pertama dilakukan pada hari Minggu 07-01-2018 di pelabuhan ferry domestik. tim P2 KPPBC TMP B TBK Berhasil menagah terhadap barang kena cukai (BKC) berupa MMEA (minuman keras) golongan B merk “Gingseng dan SL” sebanyak 12 botol dengan kadar alkohol +/-19 persen.
Dengan jumlah : Perkiraan nilai barang Rp 1.200.000 , “Potensi kerugian negara Rp 487.080

Penindakan kedua pada Jumat 12 Januari 2018 , tim juga lakukan penegahan dilokasi yang sama di pelabuhan ferry domestik, menagah barang minuman keras merk Tiger sebanyak 40 kaleng, rokok khusus kawasan bebas Bintan merk Ina Bold sebanyak 2.000 batang. Dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp 11.936.000, “potensi kerugian negara Rp 7.547.40, Barang ini belum diketahui pemiliknya, kata Bernhard

Penindakan ke tiga pada Senin 15 Januari 2018 penagahan terjadi di pelabuhan Kolong Karimun, menagah 609 karung pakaian bekas, tanpa pemilik, hal ini terdapat pelanggaran Keputusan Menteri dan Perdagangan No 642/KEP/09/2002.
Dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp121.800.000.

Penindakan keempat tim melakukan l
penagahan kembali pada Kamis 18 Januari 2018 di pelabuhan ferry domestik Karimun oleh tim P2 (KPPBC) melakukan penagahan terhadap barang larangan/pembatasan berupa rokok kawasan bebas Batam merk “Bro Mild” dan minuman keras MMEA 120 kaleng
Dengan jumlah Perkiraan nilai barang Rp 14.240.000, Potensi kerugian negara Rp12.354.800.

Selanjutnya, tim P2 KPPBC untuk yang kelima kali melakukan penagahan pada Minggu 21 Januari 2018 di wilayah Perairan Selat Durian Karimun, tim P2 berhasil menagah barang yang tak diketahui pemiliknya berupa 2 colly 101 kotak accessories hp merk iphon dan rokok khusus kawasan bebas batam, merk Premium 9, Bless Bold, H Mild, Super Power, LuffMan, Rexo Internasional, Ina Mild dan Rexo Bold sebanyak 115.360 Batang Rokok, hal ini melanggar UU NO 17 tahun 2011, barang-barang ilegal tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian baik secara materiil maupun immaterill
Perkiraan nilai barang penagahan ini sebesar Rp 100.503.700 sementara
Potensi kerugian negara Rp48.043.548.

Poto Barang tegahan Bea dan Cukai Tipe Madya B TBK

Dari lima kali tindakan itu, Total nilai barang penagahan lebih dari Rp 200jt. ” ucap Bernhard

Hadir dalam konfrensi pers ini, selain
Kepala KPPBC TMP B TBK, turut hadir DANDIM 0317/TBK,KAPOLRE TBK, Dan KEJARI TBK. (Razaali)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here