Independennews.com | JAKARTA – Di tengah sorotan publik atas maraknya praktik perampasan kawasan hutan dan tumpang tindih izin tambang serta perkebunan sawit di berbagai daerah, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (6/10/2025) menerima Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kegiatan yang digelar di Istana Negara itu juga dirangkaikan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara: Menteri Pertahanan, para menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta jajaran Satgas PKH dan pejabat daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Namun di balik seremoni itu, data yang disampaikan Jaksa Agung menguak fakta besar: jutaan hektare kawasan hutan selama bertahun-tahun dikuasai korporasi tanpa izin yang sah, sebagian bahkan masih beroperasi hingga kini.
Sektor Perkebunan: 3,4 Juta Hektare Hutan Dikuasai, Nilai Indikasi Capai Rp150 Triliun
Berdasarkan laporan per 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan perkebunan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah itu, 1.507.591,9 hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap.
Sisanya, sekitar 1,81 juta hektare, masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.
Menurut kajian Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, nilai indikasi tanah dan kebun sawit yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar Rp150 triliun — atau setara Rp46,55 juta per hektare.
Nilai ini menggambarkan potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan tanpa izin selama bertahun-tahun oleh entitas swasta.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH menemukan indikasi pelanggaran serius.
Sekitar 5.342,58 hektare kawasan hutan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara diketahui digunakan untuk kegiatan tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Hingga awal Oktober, Satgas telah memverifikasi 2.709,02 hektare tambahan yang tersebar di tujuh provinsi, dan melakukan penguasaan kembali 5.209,29 hektare lahan dari 39 perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa mekanisme legal.
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan lintas kementerian selama bertahun-tahun, serta potensi praktik state capture di sektor perizinan sumber daya alam.
Bagian paling mencemaskan dari laporan itu adalah data aktivitas illegal logging di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Sejak 2023 hingga 2025, praktik pembalakan liar di area seluas 21.000 hektare terus berlangsung, dengan sedikitnya 500 hektare sudah dirambah habis.
Jaksa Agung menegaskan, dugaan pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi masuk ranah pidana kehutanan dan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam:
Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum perusahaan dan aparat yang membiarkan aktivitas tersebut.
Sumber internal di Satgas PKH menyebutkan, beberapa wilayah yang kini dalam tahap audit menyeluruh meliputi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dan Riau, serta tambang nikel di Sulawesi.
Audit ini difokuskan untuk memastikan ada tidaknya praktik beneficial ownership ganda — di mana perusahaan yang sama memegang konsesi di bawah nama entitas berbeda untuk menghindari tanggung jawab hukum dan pajak.
Sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk BPKP dan KPK, dikabarkan ikut memantau proses ini karena terdapat indikasi aliran dana lintas perusahaan yang bersumber dari hasil operasi di kawasan hutan tanpa izin.
Laporan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap agenda “penegakan hukum hijau” dan reformasi tata kelola sumber daya alam. Namun, publik menunggu langkah nyata: apakah penertiban ini akan berujung pada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, atau berhenti di level administratif semata.
Dengan nilai potensi aset mencapai Rp150 triliun, keberhasilan Satgas PKH bukan hanya soal angka, tetapi tentang mengembalikan hak rakyat atas hutan negara yang selama ini dirampas oleh kepentingan bisnis.
Apakah Anda ingin saya tambahkan versi lanjutan (bagian II) berupa “temuan indikasi konflik kepentingan dan keterlibatan korporasi besar dalam penguasaan lahan hutan” agar naskah investigatif ini bisa dikembangkan menjadi serial liputan khusus?