JAKARTA, INDEPENDENNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan Wawan (41), yang telah membawa kabur anak di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, dalam sebuah presscon melalui live streaming dalam akun instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA :
Audie menyatakan, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan kanit krimum Dimitri Mahendra bersama team berhasil menangkap tersangka Wawan di Sukabumi Jawa Barat.
Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.
“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkap Audie, Jumat 21 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, adapun modus operandi tersangka dengan mendekati korban lalu membujuknya untuk bersetubuh dan bejanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.
BACA JUGA :
“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Arsya.
Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.
“Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.
Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.
BACA JUGA :
Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.
Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib.( *)